Jakarta | Acehtraffic.com- Sekitar 345 Warga Negara Indonesia terancam hukuman mati di Malaysia.
Mereka kini dalam proses pengadilan untuk dakwaan kejahatan pembunuhan,
dan perdagangan narkotika. Dua diantaranya, Bustamam bin Bukhari dan
Tarmizi bin Yakob, warga Aceh telah divonis mati pada 18 Agustus 2010
lalu.
Mereka ditahan sejak 1995, dan kini menunggu hidupnya berakhir di tiang gantungan.
Laporan mengejutkan itu disampaikan sejumlah perwakilan LSM, antara
lain Migrant Care, INFID dan Kontras kepada Staf Khusus Presiden Bidang
Bencana dan Bantuan Sosial Andi Arief, Senin 23 Agustus 2010.
“Kami berharap presiden bisa segera mengambil tindakan untuk membela
para WNI yang tersangkut perkara di sana,” ujar Anis Hidayah, Direktur
Eksekutif Migrant Care kepada VIVAnews, Senin kemarin.
Menurut Anis, laporan itu sudah dilansir sepekan lalu, dan mulai
diberitakan media massa setelah vonis bagi dua napi Aceh di Malaysia
itu. Proses hukum bagi mereka yang telah vonis telah final. Satu-satunya
harapan adalah memakai jalur diplomasi meminta grasi kepada pemerintah
Malaysia.
Pertemuan para aktivis itu dengan Staf Khusus Presiden terjadi
setelah Andi Arief mencantumkan informasi itu di laman jejaring sosial
Twitter.
Melalui akun @andiariefnew, Andi menyatakan, “Kasus ini baru
dilaporkan, mudah-mudahan ada jalan keluarnya,” tulisnya, Senin pagi.Soal angka 345 WNI terancam vonis mati ini membuat Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono meminta penjelasan Menteri Luar Negeri Marty
Natalegawa, pada pembukaan sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden,
Senin 23 Agustus 2010.
Presiden meminta ada tindak lanjut hukum terhadap mereka yang
terancam. "Ada yang mesti diklarifikasi, apa betul ada sekian banyak
warga negara kita yang diputus hukuman mati. Saya ingin di-up date,
karena selama ini kita gigih, saya datang sendiri beberapa kali untuk
mengurus," ujar Presiden Yudhoyono.
Indonesia, ujar presiden, akan tetap memberikan bantuan hukum, pembelaan, dan upaya diplomasi meringankan hukuman bagi WNI yang mendapatkan hukuman mati. "Laporkan nanti berapa sebetulnya, dan langkah-langkah kita untuk membela, melindungi saudara-saudara kita yang divonis hukum di Malaysia, utamanya hukuman mati," ujar presiden.
Indonesia, ujar presiden, akan tetap memberikan bantuan hukum, pembelaan, dan upaya diplomasi meringankan hukuman bagi WNI yang mendapatkan hukuman mati. "Laporkan nanti berapa sebetulnya, dan langkah-langkah kita untuk membela, melindungi saudara-saudara kita yang divonis hukum di Malaysia, utamanya hukuman mati," ujar presiden.
Kasus dadah
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, menegaskan angka 345 itu adalah data
valid jumlah orang Indonesia yang terancam vonis mati.
Data itu adalah hasil pemantauan aktivis buruh migran, dan juga
pernah diungkap Kementerian Luar Negeri. "Mereka, 345 orang tersebut
sudah jatuh vonis namun belum dieksekusi. Kebanyakan dari mereka
terlibat kasus kriminal, narkoba atau dadah," kata Haris kepada
VIVAnews, Senin 23 Agustus 2010.
Wahyu Susilo dari INFID (International NGO Forum on Indonesia
Development) mengkritik pemerintah yang kurang maksimal membela WNI
yang tertimpa perkara di Malaysia itu.
Ancaman eksekusi mati terhadap 345 WNI di Malaysia, kata Wahyu,
adalah wujud ketidakberdayaan diplomasi Indonesia terhadap Malaysia.
"Seharusnya, pemerintah memperkuat kembali diplomasi kita, bukan diam
saja," kata Wahyu, Kepala Program Monitoring International INFID, Senin
23 Agustus 2010.
Wahyu yakin pemerintah tahu ada 345 Warga Negara Indonesia yang
terancam hukuman mati itu, tapi tidak mengambil langkah pembelaan. WNI
yang terancam hukuman mati ini dituding terlibat kasus perkosaan dan
narkoba.
"Padahal kita bisa mempertanyakan ke pengadilan di Malaysia, apakah
benar-benar mereka melakukan tindak kejahatan itu. Apakah 345 WNI itu
merasa tertekan selama di persidangan? Pemerintah seharusnya mencari
tahu," ujar Wahyu. Bahkan, bila perlu saat di pengadilan pemerintah
mendampingi, dan melakukan pembelaan.
Sementara itu Haris Azhar dari Kontras mendesak pemerintah segera
bertindak. "Pemerintah harusnya bikin diplomasi, pendekatan ke Malaysia
untuk mengubah hukuman, kalau bisa diekstradisi ke Indonesia. Sebab
mereka yang divonis punya keluarga," ujar Haris.
Menurut dia, adalah fakta para WNI itu tak mendapat pendampingan yang
baik dari Kedutaan Besar RI di Malaysia. Haris mengatakan lembaganya
pernah mengadukan hal ini ke Pemda Aceh agar melakukan advokasi ke
Malaysia.
“Gubernur Aceh pernah mengirim tim pengacara ke Malaysia untuk
menyelamatkan warga Aceh yang terancam hukuman mati. Tapi upaya hukum di
Malaysia sudah final. Yang dibutuhkan pendekatan diplomasi dari Jakarta
ke Kuala Lumpur,” ujar Haris.
KBRI tak peduli?
Secara terpisah, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, menyatakan
perlindungan warga di luar negeri adalah salah satu prioritas bagi misi
Kementerian Luar Negeri. "Kami juga akan terus memastikan hak warga
negara Indonesia terpenuhi," kata Natalegawa, Senin 23 Agustus 2010.
Marty memberikan komentarnya berkaitan 345 WNI yang terancam hukuman
mati itu. Masalahnya, kata Marty, adalah bila WNI bersangkutan
benar-benar terbukti berbuat kriminal. “Pemerintah Indonesia tidak bisa
serta merta mengintervensi keputusan hukum negara tuan rumah dalam
menindak pelanggar hukum,” ujarnya.
Langkah maksimal pemerintah, ujar Marty, adalah melalui perwakilan di
luar negeri untuk memastikan hak-hak dasar warga yang sedang diproses
hukum itu diperhatikan. "Melalui KBRI, kita berikan advokasi hukum,
bantuan perlindungan hukum bagi tenaga kerja kita di luar negeri," kata
Natalegawa.
Dia mengingatkan, ada beberapa kasus menyangkut nasib WNI, yang
semula diberi vonis hukuman mati, berhasil diturunkan bobotnya. "Tetapi
sekarang semua kasus [yang menimpa WNI] itu beragam, ada kejahatan
narkoba dan lain-lain," kata Natalegawa.
Menurut Wahyu, upaya serius memang pernah ditunjukkan KBRI Singapura
dalam membebaskan WNI yang terancam hukuman mati beberapa waktu lalu.
Tapi, di Malaysia, upaya itu tak terlihat. Para pejabat KBRI di Kuala
Lumpur tampaknya tak peduli dengan para WNI yang terbelit perkara berat
itu.
Ada pandangan, kata Wahyu, para WNI bermasalah itu dianggap pekerja
illegal. “Seharusnya yang dilihat adalah status sebagai Warga Negara
Indonesia, bukan soal legal atau illegal,” ujar Wahyu.
Staf Khusus Presiden Andi Arief mengatakan pemerintah akan melengkapi
data tentang kasus ini, agar segera dicarikan solusi dalam waktu dekat.
“Langkah selanjutnya segera dibuat, dan kemungkinan akan ada koordinasi
bersama antara Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta
Menteri Tenaga Kerja,” ujar Andi.| VVN | NP |
