News Update :

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Utus Tim Meninjau HGU PT Kalista Alam di Rawa Tripa

Sabtu, 24 Desember 2011


Banda Aceh | Acehtraffic.com– Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan seluas 1.605 hektar milik PT Kalista Alam di kawasan Rawa Tripa, Nagan Raya, sesuai prosedur hukum.

“Izin untuk pengelolaan kawasan Rawa Tripa oleh PT Kalista Alam sesuai prosedur hukum,” kata Irwandi kepada Harian Aceh usai penyerahan DIPA dan dana transfer tahun 2012 di aula serbaguna Setda Aceh, Jumat (23/12).

Menurut Irwandi, izin HGU di kawasan Rawa Tripa dikeluarkan setelah dibahas selama 1,5 tahun. “Ini juga kami keluarkan setelah PT Kalista Alam melengkapi semua persyaratan, termasuk juga surat keterangan dari Polda Aceh bahwa usaha dan tanah yang digunakan tidak bertentangan dengan hukum yang ada,” katanya.

Meski begitu, lanjut gubernur, kini pihaknya juga sudah mengutus tim untuk melihat dan meninjau kembali HGU PT Kalista Alam. “Tim saat ini sudah turun ke lapangan. Jika memang bermasalah, izin itu akan kita tinjau kembali,” sebutnya.

Terkait pelaporan dirinya ke polisi atas kasus tersebut, Irwandi mengatakan sampai saat ini belum ada panggilan pemeriksaan dari Polda Aceh. “Saya belum diminta keterangan. Tapi saya tahu ada surat dari Mabes Polri untuk memeriksa saya terkait izin Rawa Tripa,” sebutnya.

Diakuinya, sebenarnya permasalahan di Rawa Tripa bukan hanya masalah izin, tetapi komitmen PT Kalista Alam dengan masyarakat setempat. Sebab, kata Irwandi, di tengah HGU itu ada tanah masyarakat yang dikelola sudah sejak turun temurun. “Sesuai janji PT Kalista Alam, lokasi itu akan diberikan pada masyarakat. Ini juga sedang kita cek, apa sudah diberikan atau tidak,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri meminta Polda Aceh segera melakukan gelar perkara untuk mengetahui delik kasus dalam pemberian izin perkebunan di lahan gambut rawa Tripa dengan terlapor Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Polda juga diminta melaporkan perkembangan penanganan kasus itu ke Bareskrim Mabes Polri.

Sementara Fraksi Partai Aceh DPRA juga meminta Polda Aceh agar serius mengungkap dugaan indikasi pidana dalam penerbitan surat izin usaha perkebunan PT Kalista Alam di Kawasan Ekosistem Leuser Rawa Tripa, Nagan Raya.

“Proses penyelidikan yang dilakukan Polda Aceh nantinya akan dapat membuktikan bahwa ada indikasi pidana dalam penerbitan surat izin tersebut, dan kami dari Partai Aceh mendukung Polda Aceh untuk mengusutnya,” kata anggota Fraksi PA Abdullah Saleh, Kamis (22/12).| HA |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016