News Update :

Pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Cut Mutia Tidak Melaksanakan Azas Pemerintah Yang Baik

Rabu, 21 Desember 2011

Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Terkait dengan kasus mogok nya dokter bedah di RSUD Cut Mutia sehingga pelayanan kesehatan yang wajib diberikan untuk pasien mejadi terhambat dan tindak tersebut merugikan pasien. 

Menurut Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia [YLBHI] Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Banda Aceh Pos Lhokseumawe dalam siaran persnya mengatakan,

Kesehatan sangat penting bagi kehidupan setiap orang. Karena itu hak asasi manusia termasuk dalam hak asasi yang dijamin oleh Kovenan Internasional tentang Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya. Kesehatan adalah salah satu hak dasar yang pemenuhannya tidak dapat dinomor-duakan dalam pelaksanaan hak dasar lainya, setiap orang memiliki hak untuk menikmati dan menerima pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang kondusif bagi kehidupannya”. Ujar Zulfikar, SH.

Menurut Zulfikar, dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen telah di jelaskan pasal 4 ayat 7  bahwa pasien selaku konsumen di rumah sakit mempunyai hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,  dan pihak rumah sakit selaku pelaku usaha juga mempunyai kewajiban sebagaimana di jelaskan dalam undang-undang perlindungan konsumen yaitu pasal 7 huruf c menjelaskan bahwa memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Dalam undang-undang no 29 tahun 2004 tentang praktik kedoktoran dalam Pasal 50 juga di atur mengenai hak-hak pasien,  dijelaskan Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional; dan dalam Pasal 51 dijelaskan Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien. Dalam Pasal 52 yang mengatur tentang hak pasien, dimana pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis.

“Maka apabila apa yang telah di atur dalam undang-undang yang di sebut diatas, apabila pihak rumah sakit ataupun dokter tidak melaksanakan kewajiban nya sehingga menyebabkan hak pasien terabaikan dan juga tindakan mogok tersebut juga mengakibatkan pasien yang membutuhkan tindakan medis yang cepat untuk di lakukan operasi tidak terlayani maka dapat merugikan pasien.” tegas Zulfikar


Kasus tidak transparan pengelolaan dana

LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai, apabila pihak dokter bedah yang melakukan mogok diakibatkan tidak transparan nya pengelolaan dana jakesmas dan JKA maka dalam hal ini menunjukkan bahwa pihak manajemen RSUD Cut Mutia tidak melaksanakan asas pemerintah yang baik.

Selain itu dokter yang mengetahui ada penyimpangan dana tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian terkait dengan penyimpangan pengelolaan yang dilakukan oleh pihak RSUD Cut Mutia. Memprotesnya bukan dengan melakukan mogok kerja karena yang paling penting hak pasien yang harus diutamakan dalam pelayanan kesehatan.| AT | AG |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016