Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Terkait Kebocoran ammoniak di PT. Pupuk ISkandar Muda [PIM] yang telah terjadi berulang kali, sehingga mengakibatkan masyarakat yang disekitar lokasi pabrik tersebut ikut merasakan dampak nya. Rabu [21/12]
Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum [YLBHI] Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Banda Aceh Pos Lhokseumawe dalam siaran persnya mengatakan, “Peristiwa ini bukan merupakan sebagai hal yang sepele karena imbas nya adalah lingkungan masyarakat menjadi tidak sehat lagi. Karena hak atas lingkungan yang sehat adalah hak asasi manusia”. Ujar Zulfikar, SH.
Zulfikar juga menambahkan “supaya peristiwa ini tidak terulang lagi, maka pemerintah sesuai dengan kewenangan nya perlu untuk melakukan audit terhadap semua peralatan yang ada di PT PIM. Sehingga perusahan tersebut tidak lagi memberikan dampak ke pada masyarakat yang ada disekitar nya”. Tambahnya
LBH juga meminta kepada pihak PT PIM untuk melakukan Audit Lingkungan Hidup, karena audit lingkungan hidup merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan.
Hal tersebut juga di atur dalam Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam Pasal 48 “Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup”.
Dan Pasal 49 ayat “[1] Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada: a. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; [2] Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan audit lingkungan hidup”.| AT | AG |

