
Jakarta | Acehtraffic.com - Pemerintah Belanda secara resmi
meminta maaf kepada keluarga korban peristiwa pembantaian Rawagede, Jumat [9/12]
. Den Haag juga bersiap membayar sejumlah kompensasi.
Namun,
menurut Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda [KUKB], Jeffry M. Pondaag,
keberhasilan ini tak otomatis membuka peluang besar agar pemerintah Belanda
mengakui 17 Agustus 1945 sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia. Apalagi jika
pemerintah sendiri tak berani bersikap tegas.
Belanda selama ini mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949. "Pemerintah tak ada sikap. Sampai sekarang saja pemerintah tidak secara langsung mendukung usaha kami," kata Jeffry dalam diskusi di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, kemarin.
Menurut Jeffry, permintaan maaf pemerintah Belanda kepada korban peristiwa Rawagede jelas menunjukkan iktikad baik mereka. "Tapi apakah ini berarti permintaan maaf untuk Rawagede atau seluruh Indonesia, itu pertanyaan untuk kita sendiri juga," ujarnya.
Ketegasan Indonesia atas kedaulatan RI ini, kata dia, seharusnya menjadi satu hal penting yang diperhatikan pemerintah. Hubungan kedua negara tetap bisa berjalan baik, meskipun proses pengakuan ini terus diupayakan.
Niat Belanda meminta maaf itu dilakukan setelah sembilan anggota keluarga korban pembantaian Rawagede memenangi gugatan yang diajukan melalui KUKB dan Lembaga Advokasi Bohler ke Mahkamah Belanda pada 14 September lalu. Para hakim menetapkan negara Belanda bertanggung jawab atas tragedi itu.
Mahkamah Belanda menyatakan tujuh janda, satu putri, dan seorang korban tragedi Rawagede yang selamat berhak mendapat kompensasi. Tragedi ini terjadi ketika pada 1947, tentara Belanda mengeksekusi kerumunan warga yang jumlahnya mencapai 431 orang, terdiri atas pria dan bocah, di Rawagede yang kini bernama Balongsari.
Pengacara keluarga korban peristiwa pembantaian Rawagede, Liesbeth Zegveld, memastikan ganti rugi yang diberikan pemerintah Belanda sebesar 20 ribu euro (sekitar Rp 240,65 juta) per orang akan diterima langsung oleh para janda korban yang berhak menerimanya.
Belanda selama ini mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949. "Pemerintah tak ada sikap. Sampai sekarang saja pemerintah tidak secara langsung mendukung usaha kami," kata Jeffry dalam diskusi di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, kemarin.
Menurut Jeffry, permintaan maaf pemerintah Belanda kepada korban peristiwa Rawagede jelas menunjukkan iktikad baik mereka. "Tapi apakah ini berarti permintaan maaf untuk Rawagede atau seluruh Indonesia, itu pertanyaan untuk kita sendiri juga," ujarnya.
Ketegasan Indonesia atas kedaulatan RI ini, kata dia, seharusnya menjadi satu hal penting yang diperhatikan pemerintah. Hubungan kedua negara tetap bisa berjalan baik, meskipun proses pengakuan ini terus diupayakan.
Niat Belanda meminta maaf itu dilakukan setelah sembilan anggota keluarga korban pembantaian Rawagede memenangi gugatan yang diajukan melalui KUKB dan Lembaga Advokasi Bohler ke Mahkamah Belanda pada 14 September lalu. Para hakim menetapkan negara Belanda bertanggung jawab atas tragedi itu.
Mahkamah Belanda menyatakan tujuh janda, satu putri, dan seorang korban tragedi Rawagede yang selamat berhak mendapat kompensasi. Tragedi ini terjadi ketika pada 1947, tentara Belanda mengeksekusi kerumunan warga yang jumlahnya mencapai 431 orang, terdiri atas pria dan bocah, di Rawagede yang kini bernama Balongsari.
Pengacara keluarga korban peristiwa pembantaian Rawagede, Liesbeth Zegveld, memastikan ganti rugi yang diberikan pemerintah Belanda sebesar 20 ribu euro (sekitar Rp 240,65 juta) per orang akan diterima langsung oleh para janda korban yang berhak menerimanya.
"Sekarang
dana sudah ada di rekening bank firma hukum saya, dan saya pastikan akan
diterima secara langsung, dan tidak diberikan kepada institusi atau siapa
pun," ujarnya dalam diskusi di kantor Komnas HAM, Jakarta, kemarin. Proses
transfer dana ini, kata Liesbeth, memang memakan waktu yang tak sebentar,
apalagi ia berada di Belanda.
Seorang janda korban pembantaian Rawagede, Cawi, 90 tahun, memanjatkan syukur menyambut permohonan maaf pemerintah Belanda. "Alhamdulillah, kalau memang negara Belanda meminta maaf," katanya.
Seorang janda korban pembantaian Rawagede, Cawi, 90 tahun, memanjatkan syukur menyambut permohonan maaf pemerintah Belanda. "Alhamdulillah, kalau memang negara Belanda meminta maaf," katanya.
Duta Besar
Belanda untuk Indonesia, Tjeerd de Zwaan, dijadwalkan hadir pada peringatan
pembantaian 64 silam itu, di Kampung Rawagede, Karawang, Jawa Barat, Jumat ini,
pukul 09.00 WIB. Saat itulah Zwaan akan menyampaikan permohonan maaf pemerintah
Belanda secara resmi.| AT | TO |

0 komentar:
Posting Komentar