Banda Aceh | Acehtraffic.com- Komisi Independen Pemilihan (KIP) memastikan 16 Februari 2012 sebagai jadwal pencoblosan pemilihan kepala daerah Aceh 2011. Anggota KPU, Endang Sulastri menilai jadwal 16 Februari 2012 sudah sesuai hukum. Yang menjadi persoalan saat ini adalah masalah tambahan anggaran.
Ketua Pokja Perencanaan dan Data KIP Aceh, Yarwin Adidarma yang ditanyai Serambi, Sabtu (3/12) malam mengatakan, sejauh ini ketetapan tanggal hari pencoblosan itu sudah final, kecuali jika ada putusan hukum tetap yang baru dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehubungan perkara gugatan DPRA terhadap KIP Aceh.
“Sejauh ini kita tidak lagi membicarakan soal hari pencoblosan. Artinya tanggal 16 Februari itu sudah menjadi ketetapan untuk jadwal pencoblosan sesuai SK KIP. Sekarang yang dibicarakan adalah persoalan pencalonan dan beberapa payung hukum yang dibutuhkan KIP setelah adanya putusan MK,” katanya.
Disebutkan, setidaknya ada beberapa payung hukum yang dibutuhkan KIP sebagai implikasi dari putusan MK sebelumnya. Di antaranya payung hukum untuk pembayaran honor kerja PPK, PPS yang masa kerjanya melebihi delapan bulan.
Sesuai Permendagri 57/2011, tugas PPS, PPK, dan PPDP hanya dianggarkan untuk gaji selama 8 bulan. KIP juga butuh payung hukum karena jadwal pemungutan suara bertabrakan dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada. “Kita berharap dalam waktu dekat, payung hukumnya sudah dikeluarkan Mendagri. Sedangkan KPU sudah mengirim surat soal itu,” ujarnya.
Yarwin menyebutkan, tahapan pilkada saat ini sudah memasuki masa pemberitahuan perbaikan berkas dukungan untuk bakal calon baru yang mendaftar pascaputusan MK sebanyak enam pasangan bakal calon, satu di antara pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur. Masa perbaikan ini pada 2-15 Desember 2011.
Menurut Yarwin, KIP juga akan merencanakan pada rentang waktu perbaikan dukungan tersebut akan dilaksanakan tes kesehatan untuk bakal calon.
Sesuai hukum
Anggota KPU, Endang Sulastri bersama Wakil Kepala Biro Hukum KPU, Teuku Syaiful Bahri pada Jumat (2/12) berada di Banda Aceh menggelar pertemuan dan rapat dengan KIP Aceh. Agenda rapat antara lain membahas keputusan MK yang memerintahkan KIP melanjutkan tahapan pilkada.
Rapat yang dipimpin Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh tersebut dihadiri perwakilan KIP kabupaten/kota, dan para komisioner KIP Aceh.
Menurut Endang, masalah payung hukum dalam pilkada seharusnya tidak perlu dipertanyakan lagi. “Putusan MK adalah sumber hukum dan sekaligus payung hukum bersama dengan implikasi yang ditimbulkannya,” tegas Endang.
Ia memberi contoh, merujuk Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, jadwal pemungutan suara seharusnya paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan kepala daerah. Tapi itu tidak bisa dilakukan di Aceh terkait dengan putusan sela MK yang memaksa terjadinya pergeseran jadwal.
Dalam tahapan baru yang disusun KIP, jadwal pemungutan suara justru dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan Gubernur. Dalam pandangan Endang, pergeseran itu sama sekali tidak melanggar aturan. “Pergeseran itu merupakan implikasi dari putusan MK, karena itu sudah berkekuatan hukum. Putusan MK bersifat mutlak harus dipatuhi,” kata Endang.
Dia menilai jadwal pemungutan suara pada 16 Februari 2012 yang diputuskan KIP Aceh sudah sesuai hukum. Yang menjadi persoalan saat ini adalah masalah tambahan anggaran. “Pergeseran jadwal memaksa KIP untuk menambah anggaran, termasuk anggaran untuk tahun depan,” ujarnya. “Semua anggota KIP diharap optimis menjalankan tahapan dan pemungutan suara Pilkada Aceh pada 16 Febaruari 2012. Kalau ada yang mengganjal, kita selesaikan sambil jalan,” demikian Endang. | Serambi
Ketua Pokja Perencanaan dan Data KIP Aceh, Yarwin Adidarma yang ditanyai Serambi, Sabtu (3/12) malam mengatakan, sejauh ini ketetapan tanggal hari pencoblosan itu sudah final, kecuali jika ada putusan hukum tetap yang baru dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehubungan perkara gugatan DPRA terhadap KIP Aceh.
“Sejauh ini kita tidak lagi membicarakan soal hari pencoblosan. Artinya tanggal 16 Februari itu sudah menjadi ketetapan untuk jadwal pencoblosan sesuai SK KIP. Sekarang yang dibicarakan adalah persoalan pencalonan dan beberapa payung hukum yang dibutuhkan KIP setelah adanya putusan MK,” katanya.
Disebutkan, setidaknya ada beberapa payung hukum yang dibutuhkan KIP sebagai implikasi dari putusan MK sebelumnya. Di antaranya payung hukum untuk pembayaran honor kerja PPK, PPS yang masa kerjanya melebihi delapan bulan.
Sesuai Permendagri 57/2011, tugas PPS, PPK, dan PPDP hanya dianggarkan untuk gaji selama 8 bulan. KIP juga butuh payung hukum karena jadwal pemungutan suara bertabrakan dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada. “Kita berharap dalam waktu dekat, payung hukumnya sudah dikeluarkan Mendagri. Sedangkan KPU sudah mengirim surat soal itu,” ujarnya.
Yarwin menyebutkan, tahapan pilkada saat ini sudah memasuki masa pemberitahuan perbaikan berkas dukungan untuk bakal calon baru yang mendaftar pascaputusan MK sebanyak enam pasangan bakal calon, satu di antara pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur. Masa perbaikan ini pada 2-15 Desember 2011.
Menurut Yarwin, KIP juga akan merencanakan pada rentang waktu perbaikan dukungan tersebut akan dilaksanakan tes kesehatan untuk bakal calon.
Sesuai hukum
Anggota KPU, Endang Sulastri bersama Wakil Kepala Biro Hukum KPU, Teuku Syaiful Bahri pada Jumat (2/12) berada di Banda Aceh menggelar pertemuan dan rapat dengan KIP Aceh. Agenda rapat antara lain membahas keputusan MK yang memerintahkan KIP melanjutkan tahapan pilkada.
Rapat yang dipimpin Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh tersebut dihadiri perwakilan KIP kabupaten/kota, dan para komisioner KIP Aceh.
Menurut Endang, masalah payung hukum dalam pilkada seharusnya tidak perlu dipertanyakan lagi. “Putusan MK adalah sumber hukum dan sekaligus payung hukum bersama dengan implikasi yang ditimbulkannya,” tegas Endang.
Ia memberi contoh, merujuk Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, jadwal pemungutan suara seharusnya paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan kepala daerah. Tapi itu tidak bisa dilakukan di Aceh terkait dengan putusan sela MK yang memaksa terjadinya pergeseran jadwal.
Dalam tahapan baru yang disusun KIP, jadwal pemungutan suara justru dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan Gubernur. Dalam pandangan Endang, pergeseran itu sama sekali tidak melanggar aturan. “Pergeseran itu merupakan implikasi dari putusan MK, karena itu sudah berkekuatan hukum. Putusan MK bersifat mutlak harus dipatuhi,” kata Endang.
Dia menilai jadwal pemungutan suara pada 16 Februari 2012 yang diputuskan KIP Aceh sudah sesuai hukum. Yang menjadi persoalan saat ini adalah masalah tambahan anggaran. “Pergeseran jadwal memaksa KIP untuk menambah anggaran, termasuk anggaran untuk tahun depan,” ujarnya. “Semua anggota KIP diharap optimis menjalankan tahapan dan pemungutan suara Pilkada Aceh pada 16 Febaruari 2012. Kalau ada yang mengganjal, kita selesaikan sambil jalan,” demikian Endang. | Serambi


0 komentar:
Posting Komentar