
Banda Aceh | Acehtraffic.com - DPRA menyatakan sejak Kamis, [15/12]
pukul 14.30 WIB telah mengirim surat bernomor 180/2827 melalui email ke Makamah
Konsitusi [MK] yang isinya mencabut gugatannya terkait tahapan pemilihan kepala
daerah [Pilkada] yang sedang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan [KIP]
Aceh, yang dinilai DPRA telah melanggar UUPA.
“Pencabutan gugatan itu kita lakukan, karena Badan Musyawarah [Bamus] DPRA, tidak meyakini lagi MK dapat memberikan putusan dalam perkara yang digugat secara fair dan obyektif,” Ketua DPRA, Drs H Hasbi Abdullah yang didampingi anggota H Abdullah Saleh kepada wartawan pada acara jumpa pers yang berlangsung di Media Center DPRA, Kamis [15/12].
Menurut Hasbi, MK telah terpasung dengan putusan-putusan yang telah dihasilkan sebelumnya. Sehingga harapan agar MK dapat memberikan putusan yang mampu menyelesaikan konflik Pilkada Aceh tidak dapat diyakini dan diharapkan lagi. “MK tidak berusaha dengan sungguh-sungguh memahami semangat perdamaian Aceh dan condong mengabaikan kekhususan Aceh sesuai dengan UUPA yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945 pasal 18b,” katanya.
Hal itu, sebut Hasbi, dapat dilihat dari putusan MK Nomor 35/PUU-VIII/2010 dalam perkara permohonan yudicial review Pasal 256 UUPA dan Putusan MK Nomor 108/PHPU.D/IX/2011 dalam perkara sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh Pemohon T Khalid dan Fadlullah. “Surat pencabutan gugatan yang asli, akan saya antar langsung ke MK, besok [hari ini-red],” ujarnya sembari menambahkan bahwa bersamaan dengan itu, ia juga akan menghadiri acara peresmian Hotel Aceh yang dibangun Pemerintah Aceh di Jakarta.
Hasbi menambahkan, meskipun pihaknya telah mencabut gugatan di MK, tapi DPRA tetap tidak mengakui tahapan Pilkada yang kini sedang dilaksanakan KIP Aceh. “Tahapan dan resiko yang akan terjadi dalam pelaksanaan Pilkada yang diselenggarakan KIP sekarang ini, di luar tanggung jawab lembaga DPRA,” tambah Abdullah Saleh.
Menyikapi pencabutan gugatan tahapan Pilkada ini, kata Hasbi Abdullah, dirinya bersama petinggi GAM akan melakukan pertemuan kembali dengan presiden. Hal yang akan dikomunikasikan hampir sama dengan pertemuan sebelumnya terkait tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh dan lainnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum KIP Aceh, Imran SH, yang dimintai tanggapannya terhadap pencabutan gugat DPRA di MK mengenai sengketa kewenangan antarlembaga, mengatakan seharusnya hari ini Jumat, [16/15], DPRA memasukkan kembali perbaikan materi gugatannya yang dinilai pihak MK belum jelas mengenai apa yang digugat. “Besok [hari ini-red], merupakan batas akhir penyerahan perbaikan gugutan setelah sidang pertama 2 Agustus 2011 lalu,” katanya.| AT | SA |
“Pencabutan gugatan itu kita lakukan, karena Badan Musyawarah [Bamus] DPRA, tidak meyakini lagi MK dapat memberikan putusan dalam perkara yang digugat secara fair dan obyektif,” Ketua DPRA, Drs H Hasbi Abdullah yang didampingi anggota H Abdullah Saleh kepada wartawan pada acara jumpa pers yang berlangsung di Media Center DPRA, Kamis [15/12].
Menurut Hasbi, MK telah terpasung dengan putusan-putusan yang telah dihasilkan sebelumnya. Sehingga harapan agar MK dapat memberikan putusan yang mampu menyelesaikan konflik Pilkada Aceh tidak dapat diyakini dan diharapkan lagi. “MK tidak berusaha dengan sungguh-sungguh memahami semangat perdamaian Aceh dan condong mengabaikan kekhususan Aceh sesuai dengan UUPA yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945 pasal 18b,” katanya.
Hal itu, sebut Hasbi, dapat dilihat dari putusan MK Nomor 35/PUU-VIII/2010 dalam perkara permohonan yudicial review Pasal 256 UUPA dan Putusan MK Nomor 108/PHPU.D/IX/2011 dalam perkara sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh Pemohon T Khalid dan Fadlullah. “Surat pencabutan gugatan yang asli, akan saya antar langsung ke MK, besok [hari ini-red],” ujarnya sembari menambahkan bahwa bersamaan dengan itu, ia juga akan menghadiri acara peresmian Hotel Aceh yang dibangun Pemerintah Aceh di Jakarta.
Hasbi menambahkan, meskipun pihaknya telah mencabut gugatan di MK, tapi DPRA tetap tidak mengakui tahapan Pilkada yang kini sedang dilaksanakan KIP Aceh. “Tahapan dan resiko yang akan terjadi dalam pelaksanaan Pilkada yang diselenggarakan KIP sekarang ini, di luar tanggung jawab lembaga DPRA,” tambah Abdullah Saleh.
Menyikapi pencabutan gugatan tahapan Pilkada ini, kata Hasbi Abdullah, dirinya bersama petinggi GAM akan melakukan pertemuan kembali dengan presiden. Hal yang akan dikomunikasikan hampir sama dengan pertemuan sebelumnya terkait tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh dan lainnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum KIP Aceh, Imran SH, yang dimintai tanggapannya terhadap pencabutan gugat DPRA di MK mengenai sengketa kewenangan antarlembaga, mengatakan seharusnya hari ini Jumat, [16/15], DPRA memasukkan kembali perbaikan materi gugatannya yang dinilai pihak MK belum jelas mengenai apa yang digugat. “Besok [hari ini-red], merupakan batas akhir penyerahan perbaikan gugutan setelah sidang pertama 2 Agustus 2011 lalu,” katanya.| AT | SA |

0 komentar:
Posting Komentar