Banda Aceh | Harian Aceh – Meski maju sebagai calon gubernur pada Pemilukada nanti, Darni M Daud tetap ngotot tidak menanggalkan jabatan Rektor Unsyiah. Bahkan, Darni mengancam akan menggugat KIP Aceh bila mempersoalkan hal itu.
”Jika saya dijegal hanya karena masih menduduki posisi rektor, saya akan menggugat KIP Aceh. Tidak ada aturan yang mengharuskan saya mundur dari jabatan rektor untuk maju sebagai calon gubernur Aceh,” kata Darni, Minggu[25/12].
Dia menegaskan, seorang rektor tidak harus mundur kalau mencalonkan diri pada Pemilukada. “Ini juga pernah dilakukan oleh rektor sebuah universitas di Gorontaro. Pada Pemilukada Gorontalo Oktober lalu, rektor tersebut maju menjadi calon wakil gubernur dan hanya melakukan cuti kerja saat kampanye berlangsung,” katanya.
Karena itu, lanjut Darni, dirinya juga akan melakukan hal yang sama. Dia juga meminta pihak KIP Aceh lebih cermat dalam menelaah peraturan hukum sehingga tidak merugikan kandidat. ”Beberapa kali saya sudah jelaskan kepada KIP Aceh, bahwa jabatan rektor bukanlah jabatan struktural, melainkan jabatan tambahan fungsional. Tetapi, jika ini tidak didengar dan saya tetap dijegal, masalah ini akan kami bahwa ke ranah hukum,” kata Darni lagi.
Sebelumnya, Ketua KIP Aceh Salam Poroh mengatakan Darni wajib menyertakan surat pengunduran diri dari jabatan Rektor Unsyiah jika masih berminat maju sebagai kandidat Gubernur Aceh dalam Pemilukada nanti. Persyaratan ini harus dipenuhi sebelum 31 Desember 2011, atau jika tidak yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus verifikasi. ”Surat itu harus dan wajib. Jabatan Rektor adalah jabatan struktural, dan masuk dalam eselon 1. Ini berbeda dengan jabatan Gubernur dan kepala daerah tingkat dua yang bersifat politis,” kata Salam Poroh beberapa waktu lalu.
Selain itu, sejumlah anggota Senat Universitas Syiah Kuala memprotes sikap Darni M Daud yang tidak tegas dalam berpolitik. Mereka mengultimatum Darni segera menentukan sikap, pilih rektor atau calon gubernur. “Kalau memilih tetap menjadi rektor, harus mundur dari bursa calon gubernur. Begitu juga kalau memilih maju sebagai cagub, harus mundur dari rektor Unsyiah,” kata Prof Yusuf Azis, Guru Besar yang juga anggota Senat Unsyiah, Kamis [15/12].
Dikatakannya, persoalan itu sebenarnya bukan boleh tidaknya Darni menjadi Cagub di saat masih memegang jabatan Rektor Unsyiah. “Tapi ini soal sikap dan wibawa sebuah lembaga pendidikan. Kalau ragu-ragu, kita khawatirkan yang bersangkutan justru akan kehilangan kedua-duanya,” kata Yusuf Azis.
Anggota Senat Unsyiah lainnya, Prof Husni Jalil menambahkan, PP No.53/2011 mengamanahkan bahwa PNS tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik serta mendukung salah satu kandidat kepala daerah. “PNS bahkan dilarang memberikan Kartu Tanda Penduduk [KTP] untuk mendukung salah satu calon independen,” kata Guru Besar dari Fakultas Hukum Unsyiah ini.
Dia menjelaskan, bagi para PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah diwajibkan untuk menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan PNS. “Ketegasan ini tercantum dalam Pasal 59 UU No.12/2008 huruf a. Jadi bukan harus mengundurkan diri dari PNS, tetapi cukup dari jabatan PNS,” sebut Husni Jalil.| AT | HA |

