Banda Aceh | Acehtraffic.com - Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi, meminta Gubernur Aceh, Inspektorat dan Dinas Kesehatan Aceh untuk bisa bertindak lebih tegas terhadap dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dapat merugikan keuangan daerah.“Informasi yang kami terima dari Inspektorat, dalam proses kacamata gratis JKA di RSUD Kota Langsa, lembaga itu menemukan pembayaran klaim yang salah, sehingga merugikan keuangan daerah Rp 508 juta,”ungkap Wakil Ketua I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRA, Amir Helmi kepada Serambi, Minggu (11/12).
Kasus salah klaim dana kacamata JKA ini, kata Amir Helmi, informasinya berawal dari tingginya permintaan kacamata baca gratis dari program JKA di RSUD Kota Langsa pada bulan Januari - Februari 2011 lalu. Akibat kejadian aneh itu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, memerintahkan Tim Anti Korupsi Pemerintah Aceh (TAKPA), untuk memeriksa gejala aneh itu yang didaerah lain permintaannya kacamatanya tidak sebanyak di Kota Langsa.
Hasil audit Inpektorat ditemukan pembayaran klaim dana kacamata dari JKA untuk pemegang kartu Jamkesmas pada bulan Januari - Februari 2011 dari empat toko optik di Kota Langsa (Esti, Enjoy, Internasional, dan Istana) mencapai Rp 508 juta.
Padahal, penerima kacamata JKA itu adalah pemegang kartu Jamkesmas, yang juga dapat diberikan kacamata gratis. Anehnya, di Langsa justru juga mengggunaka dana kacamata JKA. Karena melanggar ketentuan, maka Inspektorat Aceh meminta PT Askes dan RSUD Kota Langsa untuk mengembalikan dana kacamata JKA yang dibayarkan kepada pemegang kartu Jamkesmas.
Perintah pengembalian itu dituangkan dalam hasil pemeriksaan, tiga orang auditor Inspektorat yang disampaikan kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada tanggal 27 Juli 2011 lalu. Kepala Inspektorat Aceh, Syarifuddin SH, MH yang dikonfirmasi menyatakan, dana kacamata JKA salah klaim yang dilakukan PT Askes dan RSUD Kota Langsa kepada pemegang kartu Jamkesmas nilainya Rp 508 juta. “Ini wajib diganti oleh RSUD dan PT Askes Kota Langsa dan mengirimkan dana itu kembali ke kas daerah,”ujarnya.
Kadis Kesehatan Aceh, dr M Yani juga telah menyurati Kadinkes Kota Langsa, Kepala Kantor PT Askes Cabang Langsa, dan Direktur RSUD Kota Langsa, pada tanggal 5 Desember 2011 lalu. Isi suratnya sama seperti isi surat gubernur, meminta PT Askes dan Direktur RSUD untuk mengembalikan dana klaim dana kacamata JKA yang diberikan untuk pembayaran pemegang kartu Jamkesmas.
Ketua Komisi F Bidang Kesehatan DPRA, Yunus Ilyas juga mendukung agar kasus tersebut diserahkan penanganannya ke polisi, jika pihak pimpinan RSUD Langsa dan PT Askes. “Kalau pihak PT Askes dan manajemen RSUD Kota Langsa tidak merespon hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh, maka gubernur harus melaporkan hal ini kepada pihak berwajib,”ujar Yunus Ilyas. | Serambi


0 komentar:
Posting Komentar