
Banda Aceh | Acehtraffic.com - Koordinator Gerakan Anti Korupsi [GeRAK] Indonesia Akhiruddin Mahjuddin belum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
"Saya belum hadir dan belum sempat ke Polda Metro Jaya. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, saat ini pengacara saya sedang mempelajari dasar dari surat pemanggilan tersebut," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis [24/11].
Gubernur Irwandi Yusuf telah melaporkan aktivis GeRAK itu ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik terkait dengan laporan indikasi tidak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan CT Scan 64 lices dan Chat Lab. GeRAK Indonesia melaporkan dugaan kasus korupsi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, beberapa hari lalu.
Menurut Akhiruddin, saat ini Polda Metro Jaya baru melakukan pemanggilan pertama atas dugaan pencemaran nama baik Gubernur Aceh tersebut, namun dirinya mengatakan belum bisa hadir atas pemanggilan itu.
Namun, katanya, dirinya tetap menghormati hukum dan siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya nantinya. "Saya pasti akan hadir dan siap diperiksa, sebagai warga negara Indonesia, saya sangat menghormati proses hukum," tegasnya.
Akhiruddin menegaskan pada dasarnya dirinya tidak gentar terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf walau dirinya saat ini sudah dipanggil oleh Polda Metro Jaya. "Saya tidak gentar dan akan menghadapi hal ini, karena merupakan konsekuensi logis yang harus saya terima selaku aktivis anti korupsi dan juga demi terwujudnya bangsa ini bebas KKN," katanya.
Namun secara pribadi, Akhiruddin mengakui sangat menyesalkan sikap kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya, karena telah melakukan diskriminasi hukum.
Dikatakan, sebagai lembaga penegak hukum, Polda Metro Jaya telah mendahulukan laporan pencemaran nama baik gubernur daripada penyidikan laporan GeRAK Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Irwandi Yusuf.
"Ya, kita kesal aja dengan Polri, sebagai institusi penegak hukum kok diskriminasi terhadap hukum, padahal sebelumnya Kapolri pernah berjanji bahwa pihaknya akan lebih mendahulukan penyidikan kasus-kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat, daripada memproses kasus pencemaran nama baik yang balik dilakukan oleh pejabat yang dilaporkan tersebut," urainya.
Untuk itu Akhiruddin berharap kepada Polri ke depan untuk berkomitmen terhadap upaya penegakan supremasi hukum terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. | AT | AN

0 komentar:
Posting Komentar