News Update :

Putusan Akhir MK,Lanjut atau Ditunda?

Kamis, 17 November 2011

Banda Aceh | Acehtraffic.com- Besok tepatnya pada hari, Jumat [18/11] Mahkamah Konstitusi akan menetapkan putusan akhir perkara gugatan tahapan pilkada Aceh. Dilanjutkan atau berlanjut dengan ditempatkan  Penjabat Gubernur ?

 “Kita berdoa agar apa yang diputuskan oleh majelis hakim di Mahkamah Konstitusi tanggal 18 November nanti sesuai dengan aspirasi masyarakat yang sebenarnya,” kata Abdul Salam Poroh usai menerima delegasi Uni Eropa di kantornya, Rabu (16/11). Kepada berbagai media.

Tergugat KIP Aceh menghadiri putusan akhir MK, bakal didampingi oleh kuasa hukum. Pada sidang ini juga KIP menyerahkan SK No 26/2011 yang memuat tentang penyesuaian kembali tahapan pilkada,   sebagai tindak lanjut dari putusan sela MK beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan, mereka merasa tidak yakin bisa menggelar pemungutan suara Pilkada Aceh pada 8 Januari 2012, atau satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur, Muhammad Nazar yaitu pada 8 Februari 2012.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur hari pemilihan dilakukan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir, KIP tak yakin hal itu bisa dilaksanakan.

Aturan itu juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 9 Tahun 2010. Peraturan tentang Pedoman Penyusunan Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah itu menyebutkan, pemungutan dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS paling lama 30 hari sebelum habisnya masa jabatan kepala daerah.

Didalam masyarakat berkembang berbagai asumsi, ada yang mengasumsikan Pilkada bakal ditunda, dan baru dilanjutkan setelah PJ Gubernur dan  Pj 16 bupati/walikota, dan banyak juga yang bertanya-tanya kalau sempat putusan MK dilanjutkan?  | AT | RD

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016