News Update :

Alasan-Alasan Pembenaran Kisruh Pilkada Aceh? [1]

Kamis, 17 November 2011

Banda Aceh | Acehtraffic.com – Berbagai alasan dari para pengamat, politisi dan pendemo dalam pilkada Aceh. Yang pertama Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh alasan bahwa pilkada tidak bisa dilaksanakan karena melanggar UUPA. 


Sikapnya : Tidak mau memasukkan pasal independen dalam Qanun Pilkada Aceh. Padahal pasal 256 UUPA telah dimensohkan oleh MK selaku lembaga tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI].


Yang kedua Partai Aceh mempersoalkan Pilkada, alasan karena Pilkada tidak sesuai UUPA dan MoU Helsinki, karena KIP mengakomodir calon perseorangan. Sikapnya, tidak akan mendaftarkan calon kepala daerah.

Padahal dalam MoU tertulis
1.2.2 Deungon geutanda-djaroe Nota Saban-Muphom njoe, BANSA ATJEH na hak peutamong tjalon-tjalon peudjabat njang akan geupileh uleh rakjat dalam peumilehan umum di Atjeh bak buleuen April 2006 DAN UKEUE NJAN LOM.


1.2.2 Dengan penandatangan Nota Kesepahaman ini, RAKYAT ACEH akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 DAN SELANJUTNYA. 
Bersambung ------

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016