News Update :

Partai Aceh Belum Terima Putusan Sela MK, Tetap Mempertahankan MoU dan UUPA

Kamis, 03 November 2011



Banda Aceh | Acehtraffic.com -  Partai Aceh belum bisa menerima putusan sela mahkamah kontitusi yang memerintahkan KIP membuka kembali pendaftaran selama 7 hari, agar yang belum sempat mendaftarkan diri sebagai balon kepala daerah dapat mencalonkan diri kembali. Rabu [2/11]

 “Ini masih putusan sela,” kata Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi. “Kita tunggu putusan finalnya.” Partai Aceh berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan tahapan pilkada. Sebagaimana dilansir acehkita.com

Menurut Fachrul Razi, pemilihan kepala daerah di Aceh baru bisa dilaksanakan setelah DPRA mengesahkan Qanun Pilkada. “Tidak ada dasar hukum pilkada jika belum ada qanun,” kata dia.

Partai Aceh tetap  tidak akan mau menerima apapun keputusan, dan Partai Aceh yang menginginkan agar UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak diutak-atik. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 256 UU PA yang mengatur soal calon independen hanya sekali dalam pilkada Aceh.

“PA (Partai Aceh) masih bersikap untuk mempertahankan MoU Helsinki dan UUPA agar tidak diutak-atik,” ujar lulusan Universitas Indonesia ini. “Kita tidak mentolerir UUPA diutak-atik.”

Partai Aceh berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh tahapan pilkada yang telah ditetapkan KIP, yang dinilai partai besutan pentolan Gerakan Aceh Merdeka itu tidak sesuai dengan UU Pemerintahan Aceh. “Kita menunggu adanya qanun pilkada yang sesuai dengan UUPA,” sebutnya. 

Sebelumnya, Partai Aceh menolak mengikuti pemilihan kepala daerah karena mereka menilai tahapan yang ditetapkan KIP tidak sesuai dengan UU Pemerintahan Aceh dan tidak berdasarkan Qanun Pilkada yang disahkan DPRA pada 28 Juni lalu. 

Qanun yang tidak diteken oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, tidak mengakomodasi calon perseorangan. Karena itu, Partai Aceh tidak mengikuti pemilihan. Mereka tidak mendaftar hingga batas pada 7 Oktober lalu. AT | AK
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016