News Update :

PA Dukung 100% Gugat MK, Sayang Jawaban Ketua DPRA Terkesan Ngawur

Rabu, 02 November 2011



Jakarta | Acehtraffic.com – Gugatan dua warga Aceh, TA Khalid dan Fadhullah, ke Mahkamah Konstitusi terhadap keputusan KIP terkait tahapan Pemilukada Aceh mendapat dukungan penuh dari Partai Aceh. Tetapi sayang, Ketua DPRA Hasbi Abdullah ketika menjawab pertanyaan hakim sedikit ngawur dan tidak ada konsep dalam persidangan di gedung MK  Jakarta, Senin [31/10]

Majelis hakim MK yang diketuai Harjono didampingi Muhammad Alim dan Anwar Usman, meminta keterangan DPRA setelah mendengar jawaban yang disampaikan oleh KIP Aceh.

Pembacaan jawaban KIP Aceh yang menyatakan tahapan Pemilukada Aceh sudah sesuai aturan berlaku. KIP juga mempersoalkan legal standing pihak pemohon, karena mereka tidak pernah mengambil formulir atau apapun yang berkaitan pencalonan peserta Pemilukada di KIP. Karena itu, TA Khalid dan Fadhullah dinilai bukan pihak dirugikan dari jadwal tahapan Pemilukada yang ditetapkan KIP Aceh.

Wakil Ketua KIP Ilham Saputra juga menilai gugatan tersebut tidak beralasan. Sebab ada 256 calon yang sebagian besar adalah calon independen yang akan mengikuti Pemilukada Provinsi, Kabupaten dan Kota di Aceh. “Mereka tidak mempermasalahkan syarat pengumpulan dukungan minimal masyarakat,” katanya.

Ketika hakim MK meminta keterangan Ketua DPRA Hasbi Abdullah. Sayang, dari jawaban-jawaban yang diberikan Hasbi Abdullah menunjukkan dirinya kurang memahami permasalahan sehingga terkesan asal jawab. Beberapa pertanyaan yang diajukan hakim, antara lain kenapa terjadi konflik regulasi Pemilukada Aceh. Hasbi Abdullah menjawab, karena KIP tidak menghormati DPRA.

Hakim bertanya lagi apakah soal legal formal atau sekadar kehormatan. Hakim juga bertanya apakah ada hubungan kerja institusi antara KIP dan DPRA berkaitan Pemilukada. Ketua DPRA ini menyebutkan tidak ada. Beberapa jawaban lainnya dari Hasbi Abdullah terkesan ngawur atau tidak mengetahui substansi persoalan.

Hasbi Abdullah maju ke podium terkesan tanpa persiapan yang matang. Buktinya, ia tidak menyiapkan secarik kertas pun atau konsep tertulis. Padahal ketua DPRA ini diundang langsung oleh MK untuk didengar keterangannya. Sedangkan pihak lain yang juga diundang MK, tampak sudah menyiapkan konsep terkait apa yang akan disampaikan.

Kurang siapnya Hasbi Abdullah tampil dalam sidang tersebut mengundang kekecewaan para pengunjung yang sebagian besar merupakan pendukung pemohon. Hasbi Abdullah akhirnya menyebutkan bahwa DPRA akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan-pertanyaan dari MK.

Ketua majelis hakim Harjono menetapkan sidang perkara sengketa Pemilukada Aceh ini dilanjutkan pada Rabu [2/11] dengan agenda mendengar keterangan para saksi. Hakim meminta para pihak baik pemohon maupun termohon masing-masing menghadirkan empat saksi untuk didengarkan keterangannya.

Sebelumnya diberitakan, sidang perdana sengketa tahapan Pemilukada Aceh yang dimohonkan oleh TA Khalid dan Fadhullah digelar Mahkamah Konstitusi [MK], Rabu [26/10]. Saat itu, majelis panel meminta pemohon memperjelas gugatannya.

“Kami meminta pemohon untuk lebih menguraikan permohonannya,” kata Ketua majelis panel, Harjono yang didampingi Muhammad Alim dan Anwar Usman, usai mendengarkan permohonan TA Khalid dan Fadhullah yang dibacakan kuasa hukum mereka, Muklis Mukhtar SH.

Harjono meminta perbaikan permohonan tersebut diserahkan ke MK pada Jumat [28/10]. “Kalau bisa dipenuhi, sidang akan dilanjutkan pada Senin [31/10],” katanya sebelum menutup sidang perdana tersebut. | AT | YD | Harian Aceh
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016