News Update :

Inilah Putusan Tetap MK

Senin, 28 November 2011

Inilah Putusan Tetap MK,
Hari Kamis

Tanggal 24 -11-2011

* KIP diperintah melanjutkan tahapan pilkada di Aceh.

* Qanun lama dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan pilkada di Aceh.

* Calon perseorangan sah, tidak bertentangan dengan Konstitusi RI dan MoU Helsinki.

* MK berwenang mengadili sengketa hasil Pilkada Aceh dan menguatkan putusan sela MK Nomor 108/PHPU.D-X/2011 pada tanggal 2 November 2011.

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016