Aceh Utara | Acehtraffic.com - Setelah pengesahan APBK Perubahan gagal dilakukan hari lalu karena beda pendapat antara legislatif dan eksekutif. Bupati kembali mengajukan surat kepada lembaga dewan untuk duduk bersama membahas pengesahan APBK P.
Surat balasanpun telah dikirim pihak dewan kepada eksekutif dengan tetap pada prinsip awal. Yakni APBK P tetap tidak akan dilakukan pengesahan jika anggaran pemilukada dicantumkan. Sebelumnya, pada 23 Oktober 2011 lalu, paripurna pengesahan APBK P gagal dilaksanakan. Kondisi ini terjadi akibat dewan tidak setuju dengan ploting anggaran pemilukada.
Ini merupakan pendapat gabungan komisi karena dinilai proses tahapan pemilukada tidak sesuai aturan yang berlaku. Kabar adanya surat bupati Aceh Utara kepada lembaga dewan terkait pembahasan APBK P diakui oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Misbahul Munir, ST dan Khaidir Abdurahman. Surat bupati itu diterima pihak legislatif pada 10 November 2011 kemarin. Malah surat bupati itu sudah dibalas dan dikirim kepada pihak eksekutif pada Jumat kemarin.
Inti dari surat balasan dewan kepada bupati tetap berpegang pada pendapat gabungan komisi. Yakni APBK P tidak akan disahkan jika tiga item anggaran untuk pemilukada dicantumkan. Tetapi jika memang proses tahapan pemilukada telah sesuai dengan aturan, yakni yang diatur dalam UUPA. Dewan sepakat dana pemilukada akan dianggarkan kembali baik dalam APBK 2012 maupun mendahului anggaran.
“Kita telah membalas surat dari bupati, intinya tetap sama. Kalau tiga item, yakni dana untuk KIP, panwas dan pengamanan pemilu tetap diplot. Lembaga DPRK Aceh Utara tetap menolak melakukan pengesahan APBK P. Tetapi kami komit, jika tahapan pemilukada telah sesuai aturan, dana akan disetujui. Meski APBK belum disahkan pada tahun berjalan,”terang Khaidir, Ketua Komisi C DPRK Aceh Utara.
Ditanya bagaimana dengan dana lainnya selain untuk pemilukada, pihak dewan menurut Khaidir, akan merespon semua anggaran sesuai kebutuhannya. Termasuk untuk penambahan gaji PNS dan dana program pembangunan lainnya. | AT | RA

0 komentar:
Posting Komentar