Banda Aceh | Acehtraffic.com- Asisten I Marwan Sufi menyebutkan, mereka menghadiri rapat dengan DPRA karena diutus secara resmi oleh Gubernur untuk mewakili Pemerintah Aceh.“Gubernur kan ada aparaturnya,” kata Marwan Sufi kepada wartawan di Banda Aceh.
Ia menyebutkan, sesuai Peraturan Pemerintah No 16/2010 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 65 Angka 14 disebutkan, Gubernur dapat menunjuk wakilnya. “Secara fisik harus datang tidak ada ketentuannya,” kata dia. Pekan lalu, Gubernur Irwandi Yusuf menyatakan tidak akan menghadiri rapat kerja dengan DPRA, karena sudah diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah Aceh. | AT | RD | AK

0 komentar:
Posting Komentar