Langsa | Acehtraffic.com- Kepolisian Resor Langsa memanggil Ketua Komisi D DPRK Langsa Joni, pada Kamis [20/10], terkait laporan Ketua DPRK Langsa M Zulfri yang diusir dari ruang sidang beberapa waktu lalu. Joni, dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait pengusiran itu. Jum’at [21/10]
Sumber The Atjehtraffic.com menyebutkan pemeriksaan terhadap Joni dimulai pukul 02.00 WIB hingga 18.00 WIB. Anggota DPRK Langsa yang lain seperti Ali Sadli juga akan dipanggil polisi untuk dimintakan keterangan.
" Kita telah memanggil Syahyuzar, Joni, dan Ali Sadli," Aku Kepala Satuan Reskrim Polres Langsa AKP Warosidi kepada wartawan. Polisi langsa baru memanggil anggota dewan setelah turun surat izin pemeriksaan 24 anggota DPRK Langsa sebagai saksi dari Gubernur Aceh beberapa hari lalu, setelah sebelumnya Polres Langsa mengirimkan surat izin untuk dilakukan pemanggilan terhadap anggota DPRK Langsa kepada Gubernur Aceh.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik polisi mengajukan beberapa pertanyaan tiga anggota dewan saksi soal pengusiran paksa M Zulfri, dan alasan di lakukan pengusiran terhadap ketua DPRK yang berasal dari Partai Aceh itu.
Selain itu, AKP Warosidi juga mengatakan pada, Senin (24/10) mendatang, tim penyidik akan memanggil anggota dewan lainnya untuk dimintai keterangan.
M.Zulfri yang berjabatan sebagai ketua DPRK Langsa diusir saat rapat peripurna IV berisi penyampaian pandangan komisi-komisi terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Kota Langsa 2011. M.Jufri di seret oleh sejumlah satpam DPRK atas perintah dua wakil DPRK lainnya, kedua wakil tersebut masing-masing berasal dari partai Nasional.
"Tinggal kita tunggu pertaruhan hukum dan kepentingan diKota Langsa, jika memang keberadaan M.Zufri sebagai ketua DPRK Kota Langsa melanggar Hukum, kenapa tidak langsung ditangkap oleh penegak Hukum, tapi kok justru sesama anggota DPRK di tuding M.Zufri melanggar hukum" | AT | Rd | Berbagai Sumber


0 komentar:
Posting Komentar