Banda Aceh | Acehtraffic.com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, kembali menjadwalkan kedatangan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada Senin 24 Oktober 2011 pukul 10.00 WIB di ruang Rapat Badan Anggaran DPRA. Kali ini juga untuk didengar penjelasan eksekutif terkait penggunaan dana pilkada serta persoalan lain.
Apabila pada kesempatan itu gubernur tetap mangkir untuk hadir, dewan akan membentuk panitia kerja hak angket serta akan menggunakan upaya paksa yang bermuara pada impeachment.
Impeachment adalah proses pemeriksaan terhadap kasus yang menimpa seorang presiden atau kepala daerah yang bisa saja bermuara pada pemberhentian atau dipecatnya presiden atau pejabat tinggi dari jabatan atau tidak.
Arti impeachment merupakan tuduhan atau dakwaan, sehingga impeachment lebih menitikberatkan pada proses dan tidak mesti berakhir dengan berhenti atau turunnya Presiden atau pejabat tinggi negara lain dari jabatannya.
Anggota Komisi A, DPRA Abdullah Saleh, kepada Serambi, Sabtu (22/10), membenarkan dewan telah mengirim surat ke dua kepada Gubernur Aceh agar hadir ke DPRA. Keterangan dari gubernur terkait penggunaan dana pilkada serta masalah rekomendasi pansus KIP harus didengar secara langsung dan tidak bisa diwakili. “Ini persoalan krusial berimplikasi hukum dan politik, jadi penjelasan tidak bisa diberikan oleh pihak lain semisal Sekda, atau pejabat yang menangani masalah Pilkada,” ujar Abdullah Saleh.
Menurut Abdullah Saleh, persoalan yang akan ditanyakan ke gubernur serta didengar penjelasannya adalah terkait dengan tindak lanjut penghentian dana Pilkada kepada KIP.
Abdullah Saleh menambahkan, langkah DPRA untuk menjalankan fungsinya akan terus dijalankan. Bisa saja, upaya pemanggilan gubernur akan ditingkatkan lagi dalam bentuk rapat kerja yang bermuara pada penggunaan hak angket dalam bentuk Panja Hak Angket. “Sebelum sampai ke situ, maka kita tetap melanjutkan upaya meminta penjelasan dari gubernur dengan cara hadir ke DPRA,” ujarnya.
Ketika ditanya bagaimana seandainya pada hari Senin (24/10) gubernur tetap menolak hadir, Abdullah Saleh menjawab akan ada upaya menyelesaikan melalui hak angket. Selain itu, dewan bisa menggunakan hak untuk memaksa pejabat dimaksud untuk hadir ke DPRA. “Pejabat yang mangkir dari panggilan dewan. Bisa dihadirkan paksa dengan minta bantuan pihak kepolisian. Ini diatur dalam aturan dewan,” ujar Abdullah Saleh.
Seperti berita sebelumnya, DPRA menyurati Gubernur Irwandi Yusuf untuk menghadiri rapat kerja dengan Komisi A, Selasa (18/10) siang, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRA.
Namun, pada tanggal 18 Oktober, Raker Komisi A DPRA dengan Gubernur Aceh, dengan agenda membahas tindak lanjut rekomendasi Pansus KIP terkait Pilkada, urung dilaksanakan, karena Gubernur Irwandi Yusuf tidak hadir dan hanya diwakili oleh Tim Eksekutif yang dipimpin Asisten Pemerintahan Setda Aceh.| AT | Serambi

0 komentar:
Posting Komentar