News Update :

Manajemen Freeport Manipulasi Pesan Pemilik Perusahaan

Selasa, 11 Oktober 2011



Jayapura -- Manajemen PT Freeport Indonesia dibawah kendali Presiden Direktur Armando Mahler, Shinta Sirait dan Ramdani Sirait dituding telah melakukan manipulasi terhadap pesan yang disampaikan pemilik Perusahaan James Moffet kepada ribuan karyawan yang mogok kerja. 

Tudingan itu dilontarkan PUK SPSI PT Freeport pimpina Sudiro. ‘’Manajemen telah memanipulasi isi pesan James Moffet pemilik Freeport yang ditujukan kepada ribuan karyawan yang melakukan aksi mogok kerja. Mereka mengatakan aksi mogok tidak sah, padahal kalimat itu sama sekali tidak ada,’’ ujar Frans Wonmaly salah seorang pengurus PUK SPSI  PT Freeport pimpinan Sudiro.

Dalam pesannya, James Moffet mengatakan, ‘’And urge the Union Representative to terminate the strike to benefit all stakeholder of PTFI’s operation and return to the negotiations and continue a dialog with PTFI’s management team trough the ongoing mediation process.’’

Namun kemudian dimanipulasi ketika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia kalimatnya menjadi, ‘’ dan menghimbau perwakilan serikat pekerja untuk menghentikan aksi mogok kerja yang tidak sah tersebut demi kepentingan semua pihak yang berkepentingan terhadap operasi PTFI dan kembali melanjutkan dialog dengan tim manajemen PTFI melalui proses mediasi yang sedang berlangsung.’’

‘’Pesan pemilik perusahaan tidak ada kalimat yang mengatakan, aksi mogok karyawan menuntut peningkatan upah, tapi manajemen menambahkan kata-kata itu, ini semakin membuat karyawan tidak lagi percaya dengan mereka,’’tukasnya.

Frans Wonmaly juga menerangkan secara detail daftar gaji karyawan Freeport, sesuai dengan Perjanjian kerja bersama XVI tahun 2009-2011, skala upah pokok 1 Oktober 2010 adalah,
Master
A5  Rp5.517.000
A4  Rp5.375.000
A3  Rp5233.000
A2  Rp5.091.000
A1  Rp4.949.000
Spesialisasi
B5  Rp4.806.000
B4  Rp4.668.000
B3  Rp4.531.000
B2  Rp4.393.000
B1  Rp4.255.000
Kompetensi dasar
C4  Rp4.117.000
C3  Rp3.998.500
C2  Rp3.878.00
C1  Rp3.759.000
D4  Rp3.639.000
D3  Rp3.592.000
D2  Rp3.544.000
D1  Rp3.496.000
E3  Rp3.449.000
E2  Rp3.422.000
E1  Rp3.395.000
F3  Rp3.370.000
F2  Rp3.343.000
F1  Rp3.316.000

Kata dia, aksi mogok kerja akan terus dilakukan karyawan hingga tuntutan peningkatan upah kerja diakomodir manajemen. ‘’Kami hanya meminta upah yang layak, karean upah saat ini tidak sesuai dengan resiko kerja  diketinggian 4200 meter dan juga di undregrown (bawah tanah) dan jika tidak juga ada kesepakatan, kami akan mogok kerja untuk 2 bulan kedepan. Rencananya 7 Oktober mendatang kami akan melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak berwenang ,’’ kata dia.

Sementara itu Ketua Komisi A DPR Papua, Ruben Magai menandaskan,tuntutan karyawan Freeport yakni meningkatkan upah kerja adalah wajar. ‘’Mereka hanya meminta diupah yang layak, mestinya perusahaan bersedia berunding sampai ada kesepakatan,’’kata Ruben.

Langkah Freeport yang membuka pendaftaran bagi karyawan baru saat ini, kata Ruben, jelas menyalahi aturan dan Undang-undang ketenagakerjaan. Sebab, proses perundingan untuk mencari kesepakatan bersama masih terus diupayakan. ‘’Perusahaan tidak boleh menyalahi aturan yang sudah disepakati,’’singkatnya.

Kata Ruben, DPR Papua akan memanggil manajemen Freeport dan perwakilan karyawan yang mogok kerja dalam waktu dekat. ‘’Kami akan mencoba memediasi pihak perusahaan dan karyawan, Kami 6 Oktober mendatang,’’ucapnya.

Tudiangan itu tidak benar
Sementara itu, Ramdani Sirait, juru bicara PTFI  yang dikonfirmasi Bintang Papua membantah semua tudingan manipulasi tersebut. Apa yang disampaikan oleh Manajemen PTFI adalah benar adanya. Mr. Moffett, Chairman of the Board FCX dan Mr. Adkerson, Presiden Direktur & CEO FCX telah memberikan pandangannya bahwa sejalan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Maka Presiden Direktur sebuah Perseroan Terbatas diberikan kewenangan penuh untuk merundingkan dan menyelesaikan perundingan PKB.  Keduanya memberikan dukungan penuh kepada Bp. Armando Mahler beserta Direksi PTFI untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Selanjutnya,  dalam hal kesejahteraan karyawan, selain upah, perusahaan selama ini juga menyediakan kompensasi lainnya yaitu bonus bulanan, upah lembur, tunjangan pendidikan untuk anak-anak karyawan, pinjaman perumahan, pelayanan kesehatan. Perusahaan juga menyediakan tempat tinggal, makanan dan minuman di lokasi kerja. Yang harus dihitung adalah pendapatan keseluruhan yang dinikmati karyawan selain upah kerja.

Dikatakan, Upah pokok bulanan hanyalah salah satu komponen dari keseluruhan paket kompensasi bagi karyawan Non Staf PTFI.  Di luar upah pokok bulanan yang sudah kompetitif dan sebanding dengan karyawan dengan tingkat kompetensi yang sama di Indonesia, karyawan Non Staf PTFI  mendapatkan pembayaran tinggi melalui upah lembur sesuai jadwal kerja, bonus normal dan khusus yang sangat bermanfaat di saat harga tembaga tinggi sebagaimana tren kondisi pasar komoditas akhir-akhir ini.

Semua komponen pembayaran tersebut  adalah bagian penting dari keseluruhan paket kompensasi dan bilamana  digabungkan dengan upah pokok akan menghasilkan total kompensasi yang dapat mencapai 30-40 kali Upah Pokok bulanan untuk rata-rata karyawan dengan kompetensi dasar.  Karyawan juga menerima manfaat Dana Pensiun, Pinjaman Perumahan, Bonus Kerja Gilir  dan Bantuan Pendidikan untuk anak karyawan tanggungan langsung karyawan.

Menurutnya, sebagai ilustrasi, dengan tambahan berbagai komponen lainnya, maka pendapatan seorang karyawan Non Staf PTFI termasuk Upah Pokok dan upah lembur sesuai dengan jadwal kerja serta berbagai pembayaran bonus, maka karyawan Non Staf di Divisi Operasi dengan kompetensi  dasar (“Basic Competency”) dapat menerima pendapatan sekitar Rp. 170 juta per tahun dan karyawan Non Staf dengan tingkat kompetensi “Master” dapat memperoleh pendapatan sebesar Rp. 235 juta (jumlah ini akan lebih tinggi untuk karyawan Non Staf yang bekerja di tambang bawah tanah).  

Dengan paket kompensasi yang ditawarkan oleh Manajemen PTFI dengan menggunakan asumsi upah lembur sesuai dengan jadwal kerja serta tingkat harga tembaga dan emas sebagaimana kondisi pasar komoditas saat ini, maka untuk karyawan dengan tingkat kompetensi dasar (“Basic Competency”) di Divisi Operasi dapat menerima pendapatan sekitar Rp. 210 juta di tahun pertama (dan sekitar Rp. 230 juta di tahun ke-2) dan karyawan dengan tingkat kompetensi “Master” dapat menerima pendapatan sekitar Rp. 285 juta di tahun pertama (dan sekitar Rp. 310 juta di tahun ke-2).  

Sebagaimana disampaikan di atas, maka penerimaan pendapatan untuk setiap individu karyawan dapat bervariasi bergantung kepada jumlah jam lembur, tingkat kompetensi, lokasi kerja karyawan tersebut dan harga komoditas tembaga dan emas di pasaran dunia.

Dan terakhir bahwa,     Total persentase kenaikan dari total pendapatan dapat mencapai 21% atau lebih pada tahun pertama dan sekitar 30% kenaikan jika kenaikan tahun pertama dank e-2 digabungkan pada tahun ke-2  bilamana dibandingkan dengan pendapatan yang diterima dari paket kompensasi PKB sebelumnya. |AT/Yd/BP
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016