Banda Aceh | Acehtraffic.com - Komisi Independen Pemilihan [KIP] Aceh menyurati Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum [KPU] terkait pinjam pakai bilik suara yang akan digunakan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
"Pinjam pakai bilik suara ini antara Kabupaten Aceh Selatan dengan Kota Subulussalam. Suratnya sudah kami kirim pekan lalu. Kini tinggal menunggu jawabannya saja," kata Sekretaris KIP Aceh Djasmi Has di Banda Aceh, Rabu [19/10].
Menurut dia, bilik suara tersebut milik KPU, sisa pakai pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2009 lalu. Jadi, untuk pinjam pakai antarkabupaten/kota perlu izin KPU. Berdasarkan inventarisir logistik KIP Aceh dengan 23 KIP kabupaten/kota, kata dia, terungkap bahwa di Kota Subulussalam ada kekurangan bilik suara.
Kekurangan itu mencapai 200 bilik suara. Sementara, Kabupaten Aceh Selatan, yang terdekat dengan Kota Subulussalam, memiliki kelebihan bilik suara, katanya. "Kita pasok kekurangan dari daerah terdekat. Kalau memang tidak mencukupi, akan kami upayakan pinjam pakai dari kabupaten/kota lain," kata Djasmi Has.
Ia mengatakan, pilkada Aceh digelar serentak antara gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan 13 bupati dan empat wali kota beserta wakilnya pada 24 Desember 2011.
Untuk Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Selatan, kata dia, tidak melaksanakan pemilihan wali kota dan bupati. KIP di kedua daerah tingkat dua tersebut membantu KIP Aceh menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Jadi, sebut dia, semua pembiayaan pilkada, baik logistik maupun honorarium petugas di Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam menjadi tanggung jawab KIP Aceh. "Karena itu, KIP Aceh harus memastikan semua logistik di dua kabupaten/kota itu tersedia sebelum hari pemungutan suara pada minggu ketiga Desember 2011," ujar Djasmi Has. |AT/Yd/Ant

0 komentar:
Posting Komentar