
Banda Aceh | Acehtraffic.com - Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan [KIP] Aceh Ilham Saputra menyatakan pihaknya sedikit terusik dengan adanya sejumlah surat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh [DPRA] yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah 2011.
"Agak terusik juga karena yang kami harus respons bukan masalah yang sedang kami tangani, yakni melaksanakan proses pilkada," katanya di Banda Aceh, Senin [24/10].
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi adanya tiga tembusan surat DPRA yang ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan [BPK], Polda Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum [KPU].
"Kami menghormati surat DPRA tersebut. Walau sedikit mengganggu, namun kami tetap menyelesaikan proses pilkada ini sesuai jadwal, yakni terselenggara 24 Desember 2011," kata Ilham Saputra.
Sebelumnya, Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan ada tiga tembusan surat DPRA. Pertama, ditujukan ke BPK RI meminta lembaga audit pemerintah itu memeriksa penggunaan dana pilkada. Surat DPRA kepada Polda Aceh terkait adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan KIP dalam menetapkan tahapan pilkada dan ketiga surat usulan pergantian lima dari tujuh komisioner KIP Aceh.
"Terkait adanya indikasi pelanggaran, tim Polda Aceh sudah memeriksanya. Kami juga sudah memberikan klarifikasi ke tim Polda Aceh mengenai aturan penyelenggaraan pilkada," katanya.
Begitu juga soal usulan pergantian komisioner atau anggota, menurut Abdul Salam Poroh semuanya ada mekanisme dan diatur dalam perundang-undangan.
"Kami menghargai surat tersebut, walau ketiganya bukan kewenangan DPRA. Begitu juga soal isu berkembang di luar menyebutkan ada konflik internal. Itu tidak benar. Kami tetap solid melaksanakan proses pilkada," katanya.
Ia menegaskan, Pilkada Aceh tetap digelar 24 Desember 2011. Pilkada tersebut digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan 17 bupati/wali kota dan wakil.
Menurut dia, sebagian proses krusial pilkada telah selesai dilaksanakan, diantaranya pendaftaran dan uji kesehatan bakal calon, verifikasi syarat dukungan bakal calon, hingga pemutakhiran daftar pemilih sementara.
"Ada beberapa tahapan yang belum dilaksanakan, seperti uji baca Al Quran bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, penetapan calon, dan penetapan daftar pemilih tetap," kata Abdul Salam Poroh. | AT | Yd | Ant

0 komentar:
Posting Komentar