News Update :

KIP Aceh Dipanggil Oleh MK Gara-Gara Perubahan Jadwal Pilkada

Senin, 24 Oktober 2011



Jakarta | Acehtraffic.com - Mahkamah Konstitusi akan memanggil Komisi Independen Pemilihan Aceh pada sidang panel untuk memeriksa perkara gugatan yang diajukan dua warga Aceh TA Khalid dan Fadhlullah, tentang pembatalan surat keputusan KIP nomor 17 tahun 2011 yang berisi jadwal pilkada, Rabu lusa [26/10].

Sidang akan digelar pada pukul 11.00 WIB di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat nomor 6, Jakarta.

Selain KIP, dalam surat panggilan sidang nomor 1084.108/PAN.MK/X/2011 itu, Mahkamah Konstitusi juga memanggil TA Khalid dan Fadhlullah, yang memberikan kuasa hukum kepada Mukhlis Mukhtar dan kawan-kawan dari kantor Advokat Mukhlis, Safar & Partnes.
Surat Mahkamah Konstitusi | repro

Sebelumnya, TA Khalid dan Fadhlullah mengajukan Permohonan pembatalan Surat Keputusan KIP Nomor 17 2011 ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu [19/10].

Berdasarkan bukti tanda terima nomor 380-1/PAN,MK/X/2011, berkas yang diserahkan pengugat berupa permohonan pembatalan surat Keputusan KIP Aceh Nomor 1 tahun 2011 juncto SK Nomor 11 Tahun 2011 juncto SK nomor 17 Tahun 2011 tentang tahapan program dan jadwal pilkada Aceh.

Berkas itu juga berisi surat kuasa pemohon dan daftar serta bukti pemohon P-1 sampai P-4. Safaruddin, salah satu kuasa hukum TA Khalid dan Fadlullah, kepada The Atjeh Post mengatakan, perkara itu didaftarkan pada 16 Oktober lalu. | AT | Yd | AP
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016