
Banda Aceh | Acehtraffic.com – Komisi Independen Pemilihan [KIP] Aceh mengumumkan hasil uji baca Al quran yang diikuti tiga pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017. Enam kandidat calon yang akan bertarung pada Pemilukada itu dinyatakan mampu baca Al quran dan lulus untuk ditetapkan sebagai kandidat.
"Keputusan dewan juri memutuskan keenam kandidat mampu baca Al-Quran. Jadi, tiga pasangan calon yang mengikuti proses ini dinyatakan mampu membaca Quran," kata Ketua Kelompok Kerja Uji Mampu Baca Quran KIP Aceh, Akmal Abzal dalam konferensi pers di Media Center KIP, Rabu [26/10].
Uji baca Al quran dilaksanakan pagi tadi di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh diikuti pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Teungku Ahmad Tajuddin-Teuku Suriansyah [Keduanya dari jalur perseorangan] dan Muhammad Nazar-Nova Iriansyah [Koalisi Partai Demokrat, PPP dan Partai SIRA].
Dalam uji mampu baca Quran yang disaksikan sejumlah warga secara langsung, masing-masing kandidat diharuskan membaca enam ayat di juz 1-29 dan satu surat di Juz Amma [juz 30].
Menurut Akmal Abzal, penilaian itu disampaikan oleh empat juri yang berasal dari Majelis Permusyawaratan Ulama [MPU], Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Lembaga Pendidikan Tilawatil Quran [LPTQ] Aceh.
KIP tidak melakukan koreksi dan intervensi terhadap hasil uji mampu baca Quran para kandidat ini. "Dewan juri telah melakukan penilaian dengan sangat objektif," kata dia. "Mengenai penentuan siapa nilai tertinggi atau terendah, itu ranahnya dewan juri. KIP sama sekali tidak terlibat,"
Uji mampu baca Quran merupakan salah satu persyaratan kelengkapan pencalonan dalam pemilihan kepala daerah yang berlangsung di tingkat provinsi dan 17 kabupaten/kota.
Dari 17 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilukada, sebut Akmal, hanya empat daerah yang belum melaksanakan uji baca Quran. Keempat daerah itu adalah Aceh Jaya, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Lhokseumawe. "Keempat daerah itu akan melaksanakan uji besok [Kamis, 27/10]. Jadi bisa dikatakan, besok final semua uji baca Quran," sebut dia.
Sementara empat daerah yang telah melaksanakan tes baca Quran belum mengumumkan hasilnya. Keempat daerah itu adalah Sabang, Nagan Raya, Aceh Utara, dan Aceh Timur. "Ada dua yang dinyatakan tidak lolos uji baca Quran, yaitu satu di Aceh Singkil dan satu di Aceh Barat Daya," tandas Akmal Abzal.
Menurut Akmal, kandidat di Aceh Singkil yang tidak lolos baca Quran karena yang bersangkutan menolak untuk mengikuti tes.
Uji baca Al quran bagi para calon kandidat Kepala Daerah pertama sekali diberlakukan pada 2006. Ini dilakukan berdasarkan UU nomor 11/2006 dan qanun Pilkada sebagai bentuk keistimewaan yang dimiliki Provinsi yang menerapkan Syariat Islam tersebut. | AT | Yd | Okz

0 komentar:
Posting Komentar