
Jakarta | Acehtraffic.com -- LSM Hak Asasi Manusia Imparsial memastikan bakal segera mengajukan uji materiil Undang-Undang Intelejen ke Mahkamah Konstitusi. Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan seluruh pasal dalam Undang-Undang Intelejen. Al menambahkan, pihaknya merencanakan menggugat sejumlah pasal yang menurutnya masih mengancam kebebasan masyarakat.
“Tapi terbatas hanya kepada pasal yang masih menimbulkan persoalan bagi kebebasan pers, kebebasan informasi, kebebasan sipil yakni terkait dengan ancaman pidana itu. (Ada lagi pasal yang nantinya juga akan diajukan uji materiil?) Kategori rahasia informasi intelejen itu, mbak. Pasal 25 apa 26 ya, karena itu terkait ancaman pidana dengan kategori rahasia informasi intelejen.Tentu kita akan melakukan pertemuan dulu untuk mendalami untuk membangun argumentasi-argumentasi konstitusionalnya.”
Hari ini sidang paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Intelejen. Menurut Wakil Ketua Komisi bidang Ketahanan DPR Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, DPR bakal membantu mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Intelejen. Ini dilakukan untuk menghindari kewenangan BIN dalam melaksanakanUndang-Undang tersebut. Sebelumnya, sejumlah pasal dalam RUU Intelejen sempat menuai protes dari LSM Hak Asasi Manusia. Ini karena pasal soal pemberian sanksi dan rahasia negara berpeluang mengancm kebebasan masyarakat dan pers dalam mengakses informasi Intelejen. |AT/Yd/Kbr68h

0 komentar:
Posting Komentar