Banda Aceh | Acehtraffic.com - Tgk Saiful Bahri bin Ahmad Abu (41), khatib yang menjadi korban pemukulan sekelompok orang saat menyampaikan khutbah Jumat (9/9) lalu, di Masjid Raya Keumala Pidie, Selasa (11/10), mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Aceh Safaruddin SH yang mendampingi Tgk Saiful menyebutkan, mereka datang ke Kantor LPSK Jakarta untuk meminta perlindungan karena Tgk Saiful merasa terteror pascakejadian tersebut. “Tgk Saiful mengadu ke LPSK karena sudah banyak teror yang dikirimkan ke Tgk Saiful [http://www.acehtraffic.com/2011/09/kronologis-khatib-shalat-jumat-dihajar.html]. Apalagi pelaku (pemukulan) sekarang bebas berkeliaran,” tulis Safaruddin dalam pesan Blackberry (BBM) kepada Serambi kemarin.
Ia menyebutkan, dalam pengaduannya ke LPSK, Tgk Saiful menceritakan kronologis kejadian penganiayaan, dan penanganan perkaranya oleh polisi sampai dia dipanggil sebagai saksi atas laporan dari Ilyas Abubakar, anggota DPRK Pidie yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut. “Laporan Tgk Saiful diterima oleh Satgas IV, Arif dan Betty,” kata dia.
Tgk Saiful juga menyerahkan beberapa dokumen atara lain surat keterangan tanda lapor, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polres Pidie. “Permohonan Tgk Saiful telah diregister di LPSK dengan No. 276 /P.UP2-LPSK/X/2011. Pihak LPSK menyatakan akan melakukan analisis terlebih dahulu,” pungkas Safaruddin.
Sebelumnya diberitakan, Polres Pidie telah menetapkan Ilyas Abubakar, anggota DPR Kabupaten Pidie, dan Sabirin (35), sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelum itu, polisi juga sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Zulkifli dan Mukhtaruddin. Keduanya sudah ditahan sejak Minggu (11/9).| AT/Rd/Serambi
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Aceh Safaruddin SH yang mendampingi Tgk Saiful menyebutkan, mereka datang ke Kantor LPSK Jakarta untuk meminta perlindungan karena Tgk Saiful merasa terteror pascakejadian tersebut. “Tgk Saiful mengadu ke LPSK karena sudah banyak teror yang dikirimkan ke Tgk Saiful [http://www.acehtraffic.com/2011/09/kronologis-khatib-shalat-jumat-dihajar.html]. Apalagi pelaku (pemukulan) sekarang bebas berkeliaran,” tulis Safaruddin dalam pesan Blackberry (BBM) kepada Serambi kemarin.
Ia menyebutkan, dalam pengaduannya ke LPSK, Tgk Saiful menceritakan kronologis kejadian penganiayaan, dan penanganan perkaranya oleh polisi sampai dia dipanggil sebagai saksi atas laporan dari Ilyas Abubakar, anggota DPRK Pidie yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut. “Laporan Tgk Saiful diterima oleh Satgas IV, Arif dan Betty,” kata dia.
Tgk Saiful juga menyerahkan beberapa dokumen atara lain surat keterangan tanda lapor, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polres Pidie. “Permohonan Tgk Saiful telah diregister di LPSK dengan No. 276 /P.UP2-LPSK/X/2011. Pihak LPSK menyatakan akan melakukan analisis terlebih dahulu,” pungkas Safaruddin.
Sebelumnya diberitakan, Polres Pidie telah menetapkan Ilyas Abubakar, anggota DPR Kabupaten Pidie, dan Sabirin (35), sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelum itu, polisi juga sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Zulkifli dan Mukhtaruddin. Keduanya sudah ditahan sejak Minggu (11/9).| AT/Rd/Serambi


0 komentar:
Posting Komentar