Pidie | Acehtraffic.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Pemerintah dan Komite Independen Pemilu (KIP) Pidie telah menandatangani kesepakatan penghentian sementara waktu tahapan pilkada. Penandatangan disaksikan sekitar 2000 massa yang. Kamis (20/10/2011) mendatangi Kantor Bupati dan DPRK Pidie.
Massa rakyat yang dikordinir oleh Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA) Pidie itu sendiri melancarkan aksi demo menolak Pilkada. Massa yang yang diorganisir dari 23 kecamatan di Kabupaten Pidie dengan melakukan konvoi dikawal ketat aparat Kepolisian Polres Pidie, datang dan menggelar orasi menghentikan tahapan pilkada Pidie.
Dan memaksa legislatif dan eksikutif untuk menandatanganinya setelah Koordinator aksi, Teuku Syahwal membacakan pernyataan sikap. Antara lain, menyebutkan, sikap KIP Aceh/kabupaten/kota dinilai tergesa-gesa melaksanakan tahapan pilkada. Ini adalah sebagai upaya yang disengaja atau tidak perlu dipertanggungjawabkan.
Penolakan KIP Aceh/kabupaten/kota, menurutnya, dinilai cukup beralasan karena pelaksanaan tahapan pilkada tidak didasarkan pada kekuatan hukum dan politik yang mengikat perdamaian Aceh. Secara mendasar menyarakat sejak awal menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya mengadu domba, agar rakyat Aceh selalu berada di dalam bara konflik yang menyesatkan.
Penandatanganan penghentian tahapan Pilkada Pidie, dari pihak legislatif ditandatangani oleh Wakil DPRK Pidie, Abdul Hamid, sedang pihak eksikutif ditandatangani Sekdakap Pidie, M Iriawan SE, serta KIP Pidie dilakukan Junaidi Ahmad SAg, selaku Ketua KIP Pidie.| AT/SRB
Massa rakyat yang dikordinir oleh Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA) Pidie itu sendiri melancarkan aksi demo menolak Pilkada. Massa yang yang diorganisir dari 23 kecamatan di Kabupaten Pidie dengan melakukan konvoi dikawal ketat aparat Kepolisian Polres Pidie, datang dan menggelar orasi menghentikan tahapan pilkada Pidie.
Dan memaksa legislatif dan eksikutif untuk menandatanganinya setelah Koordinator aksi, Teuku Syahwal membacakan pernyataan sikap. Antara lain, menyebutkan, sikap KIP Aceh/kabupaten/kota dinilai tergesa-gesa melaksanakan tahapan pilkada. Ini adalah sebagai upaya yang disengaja atau tidak perlu dipertanggungjawabkan.
Penolakan KIP Aceh/kabupaten/kota, menurutnya, dinilai cukup beralasan karena pelaksanaan tahapan pilkada tidak didasarkan pada kekuatan hukum dan politik yang mengikat perdamaian Aceh. Secara mendasar menyarakat sejak awal menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya mengadu domba, agar rakyat Aceh selalu berada di dalam bara konflik yang menyesatkan.
Penandatanganan penghentian tahapan Pilkada Pidie, dari pihak legislatif ditandatangani oleh Wakil DPRK Pidie, Abdul Hamid, sedang pihak eksikutif ditandatangani Sekdakap Pidie, M Iriawan SE, serta KIP Pidie dilakukan Junaidi Ahmad SAg, selaku Ketua KIP Pidie.| AT/SRB


0 komentar:
Posting Komentar