Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Seminar Undang-undang Intelijen yang diselenggarakan oleh Badan Eksekuti Mahasiswa [BEM] Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh tidak dihadiri oleh pemateri dari kalangan militer.
Ketua BEM Hukum Unimal, Mahadir mengatakan membedah undang-undang intelijen sangat penting mengingat kerja dan operasi intelijen di Indonesia selama ini tidak memiliki payung hukum, sehingga kerja intelijen seringkali melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan nilai-nilai demokrasi.
“Pengawasan dari kalangan sipil sangatlah penting terhadap perbaikan kinerja intelijen dan turut serta tidak membiarkan kerja intelijen yang tidak punya dasar hukum seperti penangkapan dan mengawasi dan memata-matai kegiatan masyarakat yang selama ini terjadi, karena dalam undang-undang intelijen, itu bukan bagian dari kewenangan intelijen” Ungkap Mahadir.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam undang-undang intelijen ada beberapa pasal yang dianggap mengekang prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia dan rawan terhadap kriminalisasi, terutama dalam pasal 25 26 tentang rahasia intelijen, pasal 31 tentang penggalian informasi, pasal 32 tentang penyadapan, pasal 34 tentang pengawasan eksternal, pasal 44 dan 45 tentang sanksi pidana bagi yang membocorkan rahasia negara.
Disamping itu, BEM Hukum Unimal juga sangat menyangkan atas terlaklaksananya seminar tersebut yang hanya dihadiri oleh seorang pemateri tunggal yaitu Direktur YLBHI Banda Aceh Hospi Novizal Sabri.
Sedangkan Korem 011 Lilawangsa dan Dandim 0103 Aceh Utara menolak untuk hadir “kita sudah berusaha untuk mengundang, tapi apa boleh buat, upaya untuk membangun komunikasi dengan mereka sangat sulit, bahkan kami sempat menghubungi Kapolres Lhokseumawe, tetapi tidak berhasil juga” Keluh Adir. |AT/Yd

0 komentar:
Posting Komentar