News Update :

Bek Karu….Jalur Independen Sesuai Isi MoU

Jumat, 21 Oktober 2011

Perdebatan usil pasal 256 UUPA tentang calon independen yang tak kunjung selesai setelah Partai Aceh tidak ikut mencalonkan diri dalam pertarungan di pilkada 24 Desember nantinya.

Buktinya meskipun PA tidak mendaftarkan diri dalam pilkada ternyata mereka masih berharap agar pilkada dihentikan atau ditunda. Hal tersebut nampak jelas organisasi yang dekat dengan Partai Aceh, seperti  KMPA, GEMPA dan organisasi musiman baru lainnya, sedang melakukan konsolidasi besar-besaran.

Terkait ngototnya DPRA dan KPA yang bersikeras menentang keputusan MK agar undang-undang no 11 tahun 2006 tidak diotak-atik, karena kekhususan Aceh harus dihargai, berbanding terbalik dengan surat yang dikirim oleh Malek Mahmud kepada presiden Indonesia pada tanggal 12 Juni 2007 tentang UUPA tidak sesuai dengan MoU.

Yang mana yang betul ? ….
Mempertahankan UUPA yang tidak sesuai dengan amanah MoU, atau mempertahankan MoU dan merevisi UUPA?

Berikut petikan hasil MoU Helsinki
article 1.2 Political participation
Point Independen dama tiga bahasa [Bahasa inggris, Bahasa Aceh, dan Bahasa Indonesia]

1.2.2 Upon the signature of this MoU THE PEOPLE OF ACEH will have the right to nominate candidates for the positions of all elected officials to contest the election in Aceh in April 2006 AND THEREAFTER.

1.2.2 Deungon geutanda-djaroe Nota Saban-Muphom njoe, BANSA ATJEH na hak peutamong tjalon-tjalon peudjabat njang akan geupileh uleh rakjat dalam peumilehan umum di Atjeh bak buleuen April 2006 DAN UKEUE NJAN LOM.

1.2.2 Dengan penandatangan Nota Kesepahaman ini, RAKYAT ACEH akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 DAN SELANJUTNYA.

Untuk menghindari kesalahpahaman perlu dijelaskan bahwa UUPA itu adalah Undang-Undang RI untuk Aceh, bukan Undang-Undang yang dibuat oleh Pemerintah Aceh. UUPA dibuat untuk melaksanakan MoU Helsinki, jadi rujukannya harus ke MoU itu. Jadi yang keliru di sini adalah UUPA dalam menterjemahkan MoU Helsinki, karena dalam MoU Helsinki klausa 1.2.2 calon independen itu dibenarkan.

Yang tidak dibenarkan adalah di dalam UUPA, dan UUPA itu adalah Undang-Undang buatan Pemerintah RI yang disahkan oleh DPR RI untuk dilaksanakan di Aceh.

MoU Helsinki Klausa 1.2.2 menggunakan kata RAKYAT ACEH, dan sama sekali tidak menyebut kata partai. Rakyat Aceh adalah setiap penduduk Aceh, Warga Negara RI yang memenuhi syarat untuk dipilih dan memilih menurut Undang-Undang RI. Juga dalam klausa ini disebutkan "Pemilu 2006 dan SELANJUTNYA,"  jadi bukan hanya untuk satu kali.

Banyak sekali pasal-pasal UUPA yang bertentangan dengan MoU Helsinki. Pihak GAM sejak awal sudah memprotes isi UUPA yang banyak bertentangan dengan MoU Helsinki melalui surat Malik Mahmud tertanggal 12 Juni 2007 (merujuk surat sebelumnya tertanggal 21 Agustus 2006) yang ditujukan kepada Presiden RI, tembusan kepada kepada CMI, AMM, EU, dan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh.

Pemerintah RI (SBY-Jusuf Kalla) telah berkali-kali berjanji akan mengamandemen penyimpangan yang terdapat dalam UUPA supaya lebih sesuai dengan MoU Helsinki dalam waktu 2-3 tahun, namun sampai 5 tahun berlalu hal itu tidak dilaksanakan.

Masalahnya kalau UUPA yang sekarang disakralkan, tidak boleh diubah-ubah, maka berbagai hal lain yang merugikan Aceh akan kekal juga (antara lain soal pembagian hasil, soal ganti rugi untuk harta pribadi yang musnah dalam masa konflik, soal hubungan melalui darat dan laut ke seluruh dunia, soal Mahkamah HAM, soal KKR, soal peran militer di Aceh, dll.).

Anehnya justru Pimpinan tertinggi GAM berbalik arah 180 derajat sekarang. Bersama dengan elite politik PA dan DPRA, memprotes Judicial Review Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 256 UUPA yang justru mengembalikan hak rakyat Aceh untuk memilih calon independen sesuai dengan isi MoU Helsinki klausa

1.2.2. Ini marwah SELURUH RAKYAT ACEH, bukan marwah sekelompok orang yang bergabung dalam partai. Kalau UUPA tidak bisa dikutak katik lagi mengapa selalu mengatakan UUPA tidak sesuai dengan MoU Helsinki dan mesti direvisi?

Ini argumen yang tidak logis, tapi juga marah kalau diprotes... Nyan keuh ureung geutanyoe. Meunyo ngon rakan, bacut salah, hana seide langsung dicap pengkhianat laju. Meunyo ngon gob sabe tatem tolerir bah that je labon teueh rot likot...

Jika keputusan pemimpin tertinggi harus dipatuhi oleh semua rakyat, bila rakyat harus terima "peunutoh" pemimpin tertinggi tanpa hak membantah, mengkritik dan memprotes secara demokratis, itu namanya pemimpin totaliter.

Dalam sistim demokrasi, walaupun seorang pemimpin sudah dipilih secara demokratis (dalam pemilu) maka itu bukan berarti ia dapat berbuat sekehendak hatinya. Rakyat tetap punya hak memantau, mengkritik, dan memprotes dengan berbagai cara, sejauh tidak menggunakan kekerasan. Berdemonstrasi umpamanya, adalah hak mutlak rakyat sipil.

Sekarang DPRA yang unjuk rasa, protes atas dianulirnya Pasal 256 UUPA oleh MK, padahal UUPA itu Undang-Undang RI, hanya RI yang bisa mengubahnya. Keputusan MK berdasarkan tuntutan penggugat yang menggunakan thema ‘diskriminasi’.

MK tidak bisa membatalkan apapun yang tidak bertentangan dengan UUD ‘45. UUPA itu bukan Undang-Undang atau konstitusi Aceh, itu UU yang diberikan Pemerintah RI untuk Aceh dalam melaksanakan MoU Helsinki. UUPA itu tetap UU RI yang diberlakukan di Aceh, jadi tetap mengikut ‘jalan fikiran Indonesia’.

Bila DPRA merasa kehilangan marwah karena tidak diajak konsultasi terlebih dahulu oleh MK, ada baiknya mereka baca MoU lagi. Menurut MoU Helsinki klausa 1.1.2 point b,c, dan d, yang perlu dikonsultasikan adalah KEPUTUSAN POLITIK (oleh Eksekutif dan Legislatif).

Sedangkan KEPUTUSAN KEHAKIMAN (Yudikatif ) adalah salah satu dari 6 kewenangan Pemerintah Pusat, sesuai yang tercantum dalam MoU Helsinki Klausa 1.1.2 point a.
1 Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
1.1. Undang-Undang tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh
1.1.2 Undang-Undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a)    Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, KECUALI dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, kemanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, KEKUASAAN KEHAKIMAN dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi;

b)    Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh,

c)    Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh,

d)    Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

Bila DPRA tidak mengerti mengenai isi MoU Helsinki mengapa tidak bertanya langsung pada juru rundingnya?

Ada 5 orang perunding, yaitu: Malik Mahmud, Zaini Abdullah, M. Nur Djuli, Bakhtiar Abdulah, Nurdin Abdurrahman, dan ditambah 4 anggota support team, yaitu: Teuku Hadi, Munawar Liza Zainal, Shadia Marhaban, dan Irwandi Yusuf.

Penulis Yd | Nurlina Alumni Unsyiah

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016