JAKARTA| acehtraffic.com- Tanggapan para pihak terkait Pilkada Aceh di Kemendagri tanggal 22 September 2011. Rapat tersebut di pimpin Dirjen Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan, dihadiri antara lain oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Ketua DPRA Hasbi Abdullah, dan Ketua KIP Abdul Salam Poroh.

Ketua KIP Abdul Salam Poroh menjanjikan:
Paling lambat hari Senin mendatang, KIP akan mengumumkan seluruh tahapan pilkada lengkap dengan tanggal pencoblosan. “Kami segera menetapkan seluruh tahapan dan jadwal Pilkada Aceh. Dalam waktu tiga hari kami akan umumkan,” tukas Salam Poroh yang dalam rapat didampingi seluruh anggota komisioner KIP.
Dirjen Otda Djohermansyah Djohan mengatakan :
Hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat 3 Agustus lalu di Kemendagri tidak berhasil menelurkan Qanun Pilkada yang baru. Oleh karena itu, acuannya dikembalikan kepada qanun lama yang masih berlaku.
“Kesepakatan itu hanya melahirkan cooling down. Sekarang, seluruh pelaksanaan pilkada diserahkan kepada ketentuan KIP sebagai lembaga penyelenggara pilkada. Terserah apa putusan KIP. Kemendagri dalam hal ini hanya mengharapkan Pilkada Aceh berjalan damai dan tidak mengalami gangguan apa pun,” sebut Djoerhmansyah.
Pemerintah Aceh Dukung KIP
Pemerintah Aceh siap mendukung KIP Aceh untuk melanjutkan tahapan pilkada yang tertunda akibat cooling down bulan puasa lalu. Sikap ini kita sampaikan, karena dalam rapat di Kantor Kemendagri, Kamis (22/9), Dirjen Otda Prof Djohermansyah Djohar menyatakan, lanjutan tahapan Pilkada Aceh diserahkan kepada kewenangan penyelenggaranya, yaitu KIP. Sudah tepat, kita dukung sikap ini.
Pemerintah Aceh Dukung KIP
Pemerintah Aceh siap mendukung KIP Aceh untuk melanjutkan tahapan pilkada yang tertunda akibat cooling down bulan puasa lalu. Sikap ini kita sampaikan, karena dalam rapat di Kantor Kemendagri, Kamis (22/9), Dirjen Otda Prof Djohermansyah Djohar menyatakan, lanjutan tahapan Pilkada Aceh diserahkan kepada kewenangan penyelenggaranya, yaitu KIP. Sudah tepat, kita dukung sikap ini.
*) Marwan Sufi SH, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Aceh.
Nada Tidak Setuju
Perseorangan Cuma Sekali
Silakan saja Pilkada Aceh dilaksanakan dengan aturan qanun lama oleh KIP selaku penyelenggara. Bagi kami, kalau memang konsisten dilaksanakan, tidak ada persoalan. Tapi harus tetap diingat bahwa dalam qanun lama itu calon perseorangan hanya satu kali. Jadi, ketentuan itu harus konsisten dipedomani dan dilaksanakan.|AT/Serambi
Nada Tidak SetujuPerseorangan Cuma Sekali
Silakan saja Pilkada Aceh dilaksanakan dengan aturan qanun lama oleh KIP selaku penyelenggara. Bagi kami, kalau memang konsisten dilaksanakan, tidak ada persoalan. Tapi harus tetap diingat bahwa dalam qanun lama itu calon perseorangan hanya satu kali. Jadi, ketentuan itu harus konsisten dipedomani dan dilaksanakan.|AT/Serambi



0 komentar:
Posting Komentar