News Update :

SPSI Freeport: Aksi Mogok Kami Sah Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 September 2011



TIMIKA -- Dituding melakukan aksi unjuk rasa tidak sah oleh pihak perusahaan, Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSP-KEP SPSI) PT Freeport Indonesia menegaskan bahwa aksi mogok kerja ribuan karyawan perusahaan itu sejak Kamis [15/09/2011] sah.

"Mogok ini sah dan sangat sah. Kalau manajemen mengatakan tidak sah, itu versi mereka," tandas Juru Bicara PUK SPSI PT Freeport, Julius Parorongan di Timika, Provinsi Papua, Jumat [16/09/2011].

Menurut Julius, sebelum menggelar aksi mogok kerja, SPSI PT Freeport telah mengajukan surat pemberitahuan ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika sejak 5 September 2011.

Sesuai ketentuan Pasal 137-145 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mogok kerja dapat dilakukan dengan catatan pemberitahuan kegiatan itu dilakukan paling lambat 7 hari sebelumnya.

Julis menjelaskan, sejak 5 September pihaknya juga sudah mengirim surat pemberitahuan ke manajemen perusahaan dan pemerintah daerah dengan harapan perusahaan memiliki itikad baik. “Kalau manajemen menyatakan menyesal dan kecewa, kami pekerja yang justru merasa lebih kecewa dengan sikap perusahaan."

Sebelum mengambil keputusan untuk melakukan aksi mogok kerja, ujar Julius, PUK SPSI PT Freeport meminta anggota SPSI menentukan sikap atau pendapat dengan menawarkan tiga opsi. Yaitu menerima tanpa syarat seluruh tawaran manajemen tentang kenaikan upah kerja, menempuh jalur hukum ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial [PPHI] untuk menyelesaikan kebuntuan proses perundingan untuk menghasilkan Perjanjian Kerja Bersama [PKB] periode 2011-2013 dan melakukan mogok kerja dengan siap menghadapi berbagai risiko yang akan terjadi.

Julius mengungkapkan, dari lebih dari 8.000 anggota SPSI Freeport, sebanyak 7.612 orang memilih opsi ketiga. "Sistem kami di SPSI untuk mengambil keputusan apapun harus dari bawah. Karena itu wajib hukumnya bagi kami pengurus untuk melakukan eksekusi karena hal itu merupakan mandat dari anggota," kata Julius.

Julius menegaskan, tuntutan karyawan Freeport masih tetap sama yaitu minta menghadirkan James R Moffet yang merupakan Pimpinan Freeport McMoRan Copper & Gold Inc untuk datang memenuhi tuntutan pekerja. Jika Moffet tidak bisa datang ke Timika, karyawan Freeport bersedia menerima utusan Moffet dengan catatan yang bersangkutan membawa surat kuasa yang ditandatangani dan dicap bah oleh Moffet.

"Kami sangat menyayangkan bahwa pucuk pimpinan PT Freeport tidak bisa mengambil keputusan yang tegas demi menghindari masalah ini,” kata Julius.

Menurut Julius, kalau pimpinan benar-benar bijaksana, seharusnya mogok kerja ini tidak perlu terjadi. Sebab pekerja di Freeport tidak menginginkan hal ini tetapi terpaksa dilakukan karena tidak ada jalan lain. “Sangat disayangkan perusahaan tidak mau membuka diri."

Sementara, Manajemen PT Freeport Indonesia menyatakan sangat kecewa dengan keputusan PUK FSP-KEP SPSI perusahaan itu yang menggagas aksi mogok kerja ribuan karyawan mulai hari Kamis, 15 September 2011.

Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani Sirait mengatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan ribuan karyawan Freeport kali ini tidak sah. "Manajemen PT Freeport Indonesia kecewa karena PUK FSP KEP SPSI memutuskan untuk melakukan pemogokan yang tidak sah," ujar Ramdani, di Tiika, Kamis [15/09/2011].

Menurut Ramdani, saat perundingan untuk membahas Perjanjian Kerja Bersama [PKB] XVII periode 2011-2013 yang dimulai 20 Juli 2011, manajemen Freeport selalu berupaya melakukan perundingan dengan itikad baik demi tercapainya suatu kesepakatan yang adil dan wajar. “Kami telah mengutarakan keinginan kami agar perundingan dapat dilanjutkan dan diselesaikan tepat pada waktunya."

Ramndani menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 48/MEN/IV/2004, jika perundingan tidak selesai dalam waktu yang disepakati maka para pihak dapat menambah waktu perundingan selama maksimal 30 hari.

Menurut Ramdani, selama perundingan berlangsung di Hotel Rimba Papua Timika, manajemen Freeport telah menawarkan paket terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan perusahaan itu. |AT/Yd/PI
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016