
BANDA ACEH -- Partai politik lokal di Aceh bertambah satu lagi. Dengan mengusung azas Islam dan keacehan, Partai SIRA Perjuangan menyatakan diri resmi terbentuk dan mendaftar di Kantor Wilayah Departemen Hukum HAM Aceh untuk memperoleh status badan hukum.
Ketua Partai SIRA Perjuangan Safaruddin yang dikonfirmasi, Kamis [15/9/2011] membenarkan, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kanwil Depkum HAM Aceh. "Siang tadi sudah ada tim kita yang datang ke Kanwil Depkum HAM untuk mendaftarkannya," katanya
Menurutnya Partai SIRA Perjuangan dipelopori advokad atau pengacara. Struktur kepengurusan sudah terbentuk di 17 kabupaten/kota. Sedangkan kepengurusan inti antara lain, Said Mahfud Zikri sebagai Sekretaris Jenderal dan Kartini sebagai Bendahara.
Disebutkan Partai SIRA Perjuangan tidak memiliki akronim [singkatan,red] dan berbeda dengan partai politik lokal SIRA (Suara Independen Rakyat Aceh) yang pernah mengikuti Pemilu 2009. "Jadi saya tegaskan ini tidak ada kaitannya. Partai SIRA Perjuangan tidak ada akronim. Berbeda dengan Partai Suara Independen Rakyat Aceh," jelasnya.
Safaruddin menyebutkan Partai SIRA Perjuangan lahir dari pemikiran politik sejumlah orang dari kalangan pengacara dengan komitmen dasar memperjuangan keadilan untuk rakyat. Selama ini, kata Safaruddin, kalangan pengacara melakukan advokasi kepada rakyat hanya untuk kasus per kasus.
Akan tetapi melalui jalur partai politik ruang gerak tersebut dinilai akan lebih terbuka, dan lebih luas menjangkau. "Melalui jalur politik ruang gerak untuk kita melakukan advokasi akan lebih besar. Itulah mengapa kita mendirikan partai ini," jelasnya. |AT/Yd/Serambi

0 komentar:
Posting Komentar