LHOKSEUMAWE|acehtraffic.com-Kebocoran amonia kembali terjadi pada hari Kamis [22/9/2011] malam sekitar pukul 19.45 WIB di PT. Pupuk Iskandar Muda [PIM] Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Ratusan orang penduduk yang tinggal disekitar lokasi harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami pusing, mual dan sakit ditenggorokan, bahkan diantaranya banyak yang pingsan akibat keracunan terhirup gas amoniak.
Diantara korban terdapat pula anak-anak. Para penduduk ini tinggal di sekitar pabrik PT. PIM Lhokseumawe, berjarak kira-kira 200 meter, tepatnya didesa Tambon baroh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
Diantara korban terdapat pula anak-anak. Para penduduk ini tinggal di sekitar pabrik PT. PIM Lhokseumawe, berjarak kira-kira 200 meter, tepatnya didesa Tambon baroh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun bahwa kebocoran amonia [NH3] ini merupakan kejadian ketiga pada pabrik yang sama, setelah sebelumnya juga pernah terjadi pada tanggal 31 Januari 2010 yang lalu, sekitar 35 warga Desa Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, terpaksa dilarikan ke rumah sakit dan ratusan lainnya juga terkena imbas dari bocornya gas amonia [NH3] tersebut. Kemudian pada tanggal 28 April 2010 menyebabkan 12 warga mengalami gangguan pernapasan akut.
Perusahaan yang sempat terhenti selama tujuh tahun itu sejak tahun 2005, yang didirikan pada tanggal 24 Februari 1982 dan berlokasi Di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, dekat dengan pemukiman penduduk sehingga masyarakat sekitar pabrik pupuk ini selalu menjadi korban sekaligus sangat dirugikan akibat dari kelalaian dan kecerobohan serupa yang sering terulang kembali.
Perlindungan oleh Pemerintah terhadap masyarakat yang berada disekitar PT Pupuk Iskandar Muda Lhokseumawe harus diberikan sebagaimana mestinya sekaligus mendapat ganti rugi layak, bukan sekadar bantuan turut berduka cita, baik dari pemerintah maupun perusahaan.
Seolah-olah mereka tidak berhak lagi mendapatkan ganti rugi akibat kelalaian tersebut. Berkaitan dengan itu, secara hukum mestinya perusahaan PT Pupuk Iskandar Muda dapat dimintai pertanggung jawaban, sekaligus ganti rugi. Terutama berkenaan dengan kecerobohan atau kelalaian yang mengakibatkan celaka dan penderitaan.
Seolah-olah mereka tidak berhak lagi mendapatkan ganti rugi akibat kelalaian tersebut. Berkaitan dengan itu, secara hukum mestinya perusahaan PT Pupuk Iskandar Muda dapat dimintai pertanggung jawaban, sekaligus ganti rugi. Terutama berkenaan dengan kecerobohan atau kelalaian yang mengakibatkan celaka dan penderitaan.
Sementara itu, ketika wartawan Acehtraffic.com berada di klinik rumah sakit PT. PIM, petugas yang berada dirumah sakit tersebut mengatakan tidak ada korban, namun beberapa menit kemudian salah seorang masyarakat, Sakdiah [38] yang terkena dampak keracunan ammonia yang sebelumnya telah dibawa kerumah sakit PT. PIM dan diijinkan pulang, kembali lagi diantar oleh pihak keluarganya dan kepala desa karena kulitnya menjadi alergi. Kepala desa Tambon Baroh enggan berbicara saat dimintai keterangan oleh wartawan dari beberapa media nasional dan lokal tadi malam.
Terkait kasus ini, dari pihak perusahaan belum ada keterangan resmi mengenai kebocoran amonia tersebut. Pihak PT Pupuk Iskandar Muda [PIM] terkesan menutupi-nutupi masalah ini dari publik, seorang Satpam yang sedang bertugas ketika ditanyai oleh wartawan Acehtraffic.com juga mengatakan “tidak ada, semuanya baik-baik saja”. Ujarnya. |AT/Hrm/Yd

0 komentar:
Posting Komentar