Banda Aceh -- Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh akan mengonsultasikan draf tahapan perubahan pilkada ke Mendagri. "Kami akan mengonsultasikan ke Mendagri terlebih dahulu sebelum menetapkannya secara resmi," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan [KIP] Provinsi Aceh Abdul Salam Poroh di Banda Aceh, Senin [19/9/201]
Sebelumnya, kata dia, KIP Provinsi telah menetapkan dan menjalankan sebagian tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Namun, tahapan itu terpaksa dihentikan. Penghentian tahapan tersebut berlangsung 5 Agustus hingga 5 September 2011 atau setelah adanya pertemuan para pihak terkait pilkada Aceh di Jakarta pada 3 Agustus 2011, katanya.
"Penghentian tahapan ini atas saran Menteri Dalam Negeri guna meredam polemik regulasi pilkada. Dan kami menghormati saran tersebut," katanya.
Polemik regulasi tersebut terjadi setelah rancangan qanun pilkada yang telah diparipurnakan DPRA tidak disahkan Gubernur Aceh karena tidak mengakomodir calon perseorangan.
Saat itu, DPRA mengacu kepada Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh [UUPA] yang hanya memperkenankan calon perseorangan sekali sejak undang-undang itu diundangkan. Pilkada pertama sejak UUPA diundangkan digelar 11 Desember 2011.
Namun, setelah adanya uji materi, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 256 UUPA. Dengan sendirinya, calon perseorangan diperkenankan pada pilkada berikutnya. Abdul Salam Poroh, jadwal pemungutan pilkada sebelumnya ditetapkan 14 November 2011. Namun, jadwal tersebut tidak memungkinkan terlaksana karena adanya penghentian tahapan selama sebulan.
"Draf jadwal tahapan perubahan ini sudah disusun. Sebelum diplenokan bersama KIP kabupaten/kota, kami akan mengonsultasikannya terlebih dahulu dengan Mendagri," katanya.
Selain dengan Mendagri, kata dia, konsultasi juga dilakukan dengan Komisi Pemilihan Umum [KPU] Pusat. Sebab, KPU merupakan atasan KIP Provinsi Aceh. "Konsultasi dijadwalkan dalam waktu dekat ini. Setelah konsultasi, baru bisa ditetapkan kapan pemungutan suaranya. Perkiraan sementara, pemungutan suara berlangsung pekan ketiga Desember 2011," kata Abdul Salam Poroh.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur tersebut direncanakan digelar serentak dengan pilkada 13 bupati dan empat wali kota beserta wakilnya dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. |AT/Yd/Antara

0 komentar:
Posting Komentar