
Banda Aceh| Acehtraffic.com – Pemerintah Aceh telah menerima surat penonaktifan Sementara Bupati Aceh Utara Ilyas Pasee dan Wakilnya Syarifuddin yang telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, beberapa waktu lalu. Pelantikan Pejabat (Pj) Bupati Aceh Utara Drs M Ali Basyah akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
”Tadi (kemarin) sore, kami telah menerima keputusan penonaktifan sementara Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid. Sedangkan pelantikan Pj Bupati Aceh Utara akan disesuaikan dengan waktu kegiatan gubernur,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh Makmur Ibrahim, tadi malam. Jumat [23/9/2011]
Menurutnya, penonaktifan sementara terhadap Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase dan pengangkatan Pj Bupati Aceh Utara M Ali Basyah tercantum dalam keputusan Menteri Dalam Negeri No.131.11-656 tahun 2011 tertanggal 15 September.
Sedangkan untuk penonaktifan Wakil Bupati Syarifuddin tercantum dalam Keputusan Mendagri No.132.11-657 pada hari yang sama. Dengan turunnya dua surat itu, kedua terdakwa korupsi deposito Rp220 miliar itu tidak lagi memiliki hak untuk mengatur daerah setempat. ”Pelantikan Pj Bupati Aceh Utara akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Namun belum bisa dipastikan harinya, karena masih harus disesuaikan dengan kegiatan gubernur,” ulang Makmur.
Sebagaimana diketahui, Bupati Ilyas Pase dan wakilnya Syarifuddin menjadi terdakwa dalam kasus bobolnya deposito Aceh Utara senilai Rp220 miliar. Keduanya menyandang status terdakwa sejak 27 Juli lalu, atau bertepatan dengan digelarnya sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Di luar permasalahan tersebut, Ilyas A Hamid atau yang akrab disapa Ilyas Pase juga akan kembali mencalonkan dirinya dalam Pemilukada ke depan lewat jalur independen. Ilyas akan berpasangan dengan Abdul Wahab, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara. |AT/Yd/HA

0 komentar:
Posting Komentar