News Update :

Mendagri Diminta Jangan Ragu Usir LSM Asing

Rabu, 14 September 2011



JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mendesak Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] segera mengambil langkah konkret untuk membekukan LSM Greenpeace Indonesia.

Sebab, menurut Achanul, selama ini LSM yang bermarkas di Belanda itu mengantongi kucuran dana luar negeri secara tidak transparan.

“Kemendagri harus konkret segera menertibkan LSM asing, prioritas LSM asing Greenpeace Indonesia. Dasar hukum untuk membekukan Greepeace sudah sangat kuat, jadi Kemendagri tidak ragu-ragu ,” ujar Achsanul dalam keterangan persnya, Selasa [13/9/2011].

Achanul menjelaskan, dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2003 mengatur kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [PPATK], disebutkan adanya keterbukaan infomasi publik. Pemerintah juga berhak mengetahui sumber pembiayaan LSM asing, termasuk pajaknya.

“LSM asing juga harus transparan dalam memperoleh sumber pendanaan dan pajaknya. Karena sudah diatur UU, pemerintah berhak mengetahui sumber dana LSM asing, termasuk Greenpeace. Bagaimana proses pengiriman dananya, apa sudah sesuai belum dengan UU,” tegas Achsanul. 

Selain itu, Achanul juga pembukaan kantor cabang LSM asing di Indonesia. “Mereka membuka kantor cabang dengan semangat apa? Semangat politik untuk memata-matai, persaingan bisnis, atau motif ekonomi,” ujarnya.

Untuk membuka kantor cabang, kata dia, LSM asing harus mendapatkan izin dari pemerintah yakni Menkum HAM, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri. “Mereka harus tunduk dan taat peraturan di Indonesia, kalau ada LSM asing yang melanggar peraturan usir saja dari Indonesia,” imbuhnya. |AT/Yd/Okz
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016