
Meulaboh | Acehtraffic.com -- Lembaga Bantuan Hukum [LBH] menilai kepolisian Pidie, Provinsi Aceh, tidak profesional dalam mengusut kasus pengeroyokan khatib Tgk Saiful Bahri, sehingga korban justru ditetapkan sebagai tersangka. "Ini sebuah sikap yang tidak profesional dari pihak kepolisian, kenapa khatib yang menjadi korban amukan segelintir orang berkepentingan malah ditetapkan sebagai tersangka," kata Koordinator LBH Meulaboh Rahmad Hidayat di Meulaboh, Senin [26/9/2011]
Menurut dia, keputusan seperti itu sangat melukai hati umat Islam dan bisa memicu konflik baru, karena profesi khatib adalah memberikan nasehat agama dan apapun yang dikatakanya hari itu masih dalam kontek beribadah.
Menurut etika penyelesaian hukum, kata Rahmad, meskipun seseorang melakukan penghinaan, semestinya terlebih awal dilaporkan ke polisi bukan langsung dikeroyok, apalagi penyampaian isi kutbahnya di hari Jumat tersebut adalah fakta dan realita di Aceh saat ini.
Ia menyatakan, menceritakan fakta kedinian sah-sah saja karena urusan ibadah bukan melulu untuk akhirat, dengan kejadian seperti itu keberlangsungan aktifitas penceramah terancam keberadaannya.
"Seharusnya kepolisian melihatnya secara objektif tidak pasif dengan isu yang memanas di Aceh, malahan sesuai Qanun Aceh Nomor 10, kejadian itu bisa diselesaikan secara hukum adat yang sudah terbentuk," tegas Rahmad.
Sementara itu, Kebijakan Hukum Agama LBH Meulaboh Ainul Yakin menambahkan, ada beberapa katagori tindakan peribadatan yang dinilai penghinaan seperti shalat ditempat lalu lintas yang mengundang kebencian orang lain, menghina agama non muslim, kemudian mengancam kesehatan dan menghujam tidak sesuai fakta.
"Dengan kondisi seperti ini lihat saja pasti ormas Islam akan bangkit memprotes dan hal itu sudah fatal, karena pengambilan sikap kepolisian yang masih mengunakan kacamata kuda seperti itu," tegasnya.
Kedua pengacara Aceh ini berasumsi bahwa keputusan tersebut seolah diambil dalam keadaan terjepit, sehingga para pelaku yang kini menjadi hujatan umat muslim di Aceh mendapat payung hukum, katanya. |AT/Yd/Ant

0 komentar:
Posting Komentar