News Update :

Kuras APBA 2008 13,027 Miliar, Mantan Kadis Pengairan Aceh Dibui

Rabu, 14 September 2011



Banda Aceh – Mantan Kepala Dinas Pengairan Aceh Ir Mufti Majid dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat [LP] Kajhu, Aceh Besar, Selasa [13/9/2011] sore. Ia ditahan setalah Kajati menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus rehabilitasi irigasi di Kabupaten Nagan Raya yang menguras APBA 2008 Rp13, 027 miliar.

Bersama Mufti Majid, Tim Pidana Khusus [Pidsus] Kejaksaan Tinggi Aceh juga menahan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah PPTK bidang irigasi Dinas Pengairan Aceh Ir Jufri Ismail, pengawas lapangan Taufik, dan Mahlil Budiman, Site Menejer PT Guna Karya Nusantara selaku rekanan dalam proyek tersebut.

Para tersangka dibawa ke LP Kajhu sekira pukul 17.17 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB di ruang tindak pidana khusus Kejati Aceh. Keempatnya diangkut dengan mobil tahanan jenis Kijang dan dikawal ketat pihak intelijen jaksa.

Kajati Aceh Muhammad Yusni SH MH didampingi Kasipenkum dan Humas Ali Rasab Lubis SH mengatakan pihaknya menahan mantan Kadis Pengairan Aceh Ir Mufti Majid beserta tiga tersangka lainnya, dengan tiga unsur alasan.

Antara lain, jelas Kajati, dikhawatirkan dalam proses pemeriksaan lanjutan mereka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan dikhawatirkan juga akan melakukan tindak pidana baru lainnya. “Penahanan dilakukan untuk antisipasi atas tiga hal tersebut. Tidak unsur lain dan itu di luar KUHAP,” kata Muhammad Yusni.

Meski pihaknya belum bisa menentukan secara rinci jumlah kerugian negara di kasus itu, kata Yusni, namun dari hasil pemeriksaan telah terjadi unsur kerugian negara. “Sebenarnya kami sudah menetapkan keempatnya menjadi tersangka beberapa hari sebelum dilakukan penahanan,” katanya.

Dia menjelaskan, penyidik memiliki wewenang masa penahanan pertama selama 20 hari. Apabila belum selesai pemeriksaan untuk pemberkasan menuju pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum [JPU], maka akan ditambah masa penahanan selama 40 hari. “Kalau selesai dalam masa 20 hari, para tersangka akan diserahkan ke pihak penuntut umum,” katanya.

Keberatan
Sementara itu, Zaini Jalil SH Cs selaku penasehat hukum tersangka Ir Mufti Majid, Jufri Ismail, dan Taufik, merasa keberatan dan kecewa atas penahanan ketiga kliennya itu. Karena, selain baru hari pertama didampinginya, alasan jaksa untuk menahan kliennya juga dinilai tidak jelas.
Menurut Zaini, jika jaksa hanya merujuk tiga unsur disebutkan dalam KUHAP yakni melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana baru, ketiga unsur itu sangat tidak logis dijadikan alasan jaksa/penyidik untuk menahan mereka.

Sebab, lanjut dia, selama pemeriksaan sebelumnya, baik Ir Mufti maupun Jufri dan Taufik, tetap hadir atau selalu kooperatif menghadiri panggilan. “Dia[Ir Mufti] tidak pernah absen setiap kali dipanggil. Kalau melarikan diri juga sangat tidak mungkin karena dari sebelumnya juga tidak pernah lari. Menghilangkan barang bukti apalagi. Ir Mufti bukan lagi seorang kadis, jadi barang bukti apa yang bisa hilangkan,” kata Zaini Jalil kepada wartawan, kemarin.

Zaini menambahkan, pihaknya akan terus berupaya mengajukan permintaan penangguhan penahanan ke penyidik jaksa atas penahanan itu. Bahkan, Zaini mengatakan kalau dari upaya permintaan penangguhan itu tidak dikabulkan penyidik Kejati, pihaknya akan berkonsultasi dengan keluarga tersangka untuk mempraperadilankan penyidik Kejati Aceh.

“Kami tidak segan-segan berkonsultasi dengan pihak keluarga tersangka untuk mempraperadilankan penyidik Kejati Aceh kalau permintaan penangguhan tidak dikabulkan. Bagi kami penahanan ini sangat tidak memiliki alasan yang kuat,” katanya.

Keberatan serupa juga disampaikan penasehat hukum tersangka Mahlil Budiman, Zulfikar Sawang SH Cs. Kata dia, penahanan terhadap kliennya itu mestinya tidak dilakukan penyidik jaksa. Karena, kata Zulfikar, dalam kasus ini kliennya bukan merugikan keuangan negara tetapi bahkan negara yang telah merugikan kliennya. “Dalam proyek ini dana, Rp1,3 miliar belum dibayarkan negara kepada pihak rekanan,” kata Zulfikar.

Zulfikar juga mengatakan di luar kontek penahanan kliennya itu, pihaknya akan menggugat negara atas belum dibayarnya dana Rp1,3 miliar terhadap pihak rekanan atau tersangka Mahlil Budiman tersebut. “Kami akan gugat negara atas utang ini,” katanya.

Kasus rehabilitasi irigasi di Kabupaten Nagan Raya didanai APBA tahun 2008 dengan anggaran awalnya Rp16,1 miliar. Namun pada proses tender dimenangkan PT Guna Karya Nusantara menjadi Rp13,027 miliar. Dalam proses pekerjaan proyek ini sempat terjadi empat kali adendum, sehingga pembayaran terakhir proyek tersebut dilakukan pada 31 Desember 2009.

Berdasarkan penelitian awal dilakukan Kejati Aceh, item pekerjaan yang terjadi penyimpangan adalah pembuatan beton bertulang yang hanya dikerjakan sebanyak 30 unit dari seharusnya sebanyak 355 unit, dengan total volume 383,88 m2.

Penyidik jaksa menilai dalam pengadaan beton bertulang itu, sebanyak 325 beton tidak dikerjakan sama sekali alias fiktif. Sedangkan dana pada item pekerjaan ini senilai Rp3,2 miliar lebih sudah ditarik seluruhnya oleh rekanan pelaksana, yakni PT Guna Karya Nusantara. |AT/Yd/Harian Aceh
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016