
Banda Aceh -- Komisi Pemilihan Umum Daerah [KPUD] Jawa Barat, melakukan studi banding ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh guna melihat sejauh mana persiapan pilkada di provinsi itu. Kedatangan tim KPU Jawa Barat yang dipimpin ketuanya Ferry Kurnia Rizkiyansyah disambut ketua dan sejumlah komisioner KIP Provinsi Aceh di Banda Aceh, Rabu [21/9/2011]
Pertemuan kedua penyelenggara pemilihan umum tersebut berlangsung di Aula KIP Provinsi Aceh di Banda Aceh. Dalam pertemuan itu, Ketua KPUD Ferry Kurnia Rizkiyansyah menanyakan berbagai hal tentang pelaksanaan pilkada, termasuk masalah politis lainnya yang berkembang di Aceh.
"Bagi KPU Jawa Barat, studi banding di Provinsi Aceh ini penting, sebab pada Februari 2013, kami juga akan melaksanakan pemilihan gubernur dan empat bupati/wali kota beserta wakil secara serentak," katanya.
Ferry memahami pilkada yang dilaksanakan serentak biasanya rentan konflik. Apalagi Jawa Barat jumlah penduduknya relatif lebih banyak dari Provinsi Aceh. "Penduduk Aceh berjumlah 4,9 juta jiwa, sedangkan Jawa Barat mencapai 42 juta dengan jumlah pemilih mencapai 33 juta jiwa. Walau begitu, bagi kami pilkada Aceh penting dipelajari," katanya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KIP Provinsi Aceh Abdul Salam Poroh menjelaskan, secara politis, lembaga yang dipimpinnya berbeda dengan KPU di daerah lain.
Pelaksanaan pilkada di Aceh diatur berdasarkan qanun atau peraturan daerah yang merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentangan pemerintahan Aceh. Tidak seperti daerah lain, berdasarkan aturan secara nasional.
"Tapi, sebagai penyelenggara pilkada, misinya tetap sama dengan KPU di daerah lain, yakni mendorong agar pemilihan kepala daerah berlangsung demokratis," katanya.
Selain itu, kata dia, kondisi geografis Aceh membuat penyelenggara pilkada harus sigap dalam menangani masalah pengiriman logistik serta sosialisasi. "Seperti jarak antara Banda Aceh dengan Kabupaten Simeulue yang membutuhkan waktu relatif lama untuk pengiriman dokumen. Hal ini berbeda dengan Jawa Barat yang cenderung lebih mudah terjangkau," ujar Abdul Salam Poroh.
KIP Provinsi Aceh merencanakan menggelar pemilihan gubernur dan 17 bupati/wali kota beserta wakilnya secara serentak pada pekan ketiga Desember 2011.
Namun, KIP Provinsi Aceh hingga kini belum menetapkan tanggal pemungutan suara beserta tahapannya. Penetapan tersebut diputuskan setelah KIP Provinsi Aceh berkoordinasi dengan KPU dan Kementerian Dalam Negeri. |AT/Yd/Antara

0 komentar:
Posting Komentar