News Update :

KKR Aceh Dilupakan Oleh Penguasa Tanah Rencong

Jumat, 09 September 2011







Acehtraffic.com -- Konflik Aceh yang terjadi selama tiga puluh tahun lebih, banyak menyisakan berbagai penderitaan dan tangisan bagi para-para korban konflik Aceh. Ribuan nyawa tanpa dosa melayang begitu saja, seolah-olah pada saat itu rakyat aceh tidak boleh hidup dengan normal, menjadikan Aceh sebagai sebagai sebuah kota yang berpotensi adanya kejahatan kemanusiaan yang sangat besar dan massif, baik dikota besar, kota kecil, pedesaan, hingga wilayah pelosok pedalaman sekalipun. Korban kejahatan di Aceh, telah membawa efek buruk pada setiap generasi, baik laki-laki, perempuan, anak-anak kecil dan orang dewasa.

Tuntutan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM Aceh sebenarnya bukan sebagai isu baru, semenjak tahun 1998 pada saat Jendral Besar Soeharto sudah mulai goyah dan rapuh yang diakibatkan oleh kondisi dalam negeri dan luar negeri yang sedang bergemuruh pada saat itu. Maka saat itu lah status Daerah Operasi Militer di Aceh dengan Sandi Operasi Jaring Merah dicabut, di sini bak pesta besar. Segenap elemen, baik mahasiswa, pemuda dan masyarakat menuntut untuk diselesaikan persoalan pelanggaran HAM yang terjadi pada Era 1989-1998, tuntutan tersebut belum terjawab sampai saat ini.

Perjanjian Damai ataupun penanda tangganan Nota Kesepahaman MoU Helsinki antara Pemerintahan Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdekan [GAM] yang dilaksanakan pada Tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki Filandia, mengakhiri konflik Aceh yang terjadi selama tiga puluh tahun lebih dan merupakan sebagai sejarah baru bagi Aceh. Untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di Aceh tidak cukup sebatas perdamaian saja, akan tetapi masih ada tiga agenda penting yang dihasilkan dalam Nota Kesepahaman Tersebut tersebut, yaitu: (1) Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; (2) Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh; dan (3) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi [KKR] akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.

Sebenarnya, jauh sebelum ketentuan pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi [KKR] dicantumkan dalam MoU Helsinki, gagasan untuk menjawab kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh sudah masuk ke dalam berbagai-bagai produk hukum nasional, seiring dengan periode reformasi pada tahun 1998. Meskipun UU No. 27 tahun 2004 tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi telah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada desember 2006 dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-4/2006. Namun putusan tersebut tidak menyatakan bahwa proses pengungkapan dan rekonsiliasi di Indonesia dihentikan.

Di samping itu berbagai-bagai produk hukum lainnya, bahkan yang status di atas undang-undang masih memungkinkan adanya penyelesaian masalah pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, produk hukum tersebut adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia nomor IV/MPR/1999 Tentang Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, yang menyatakna penanganan masalah Aceh dilakukan secara khusus. Ketetapan Majelis Permusywaratan Rakyat Republik indonesia Nomor V/MPR/2000 tentang pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional yanh mengatur kaidah pelaksanaan agar mantapnya persatuan dan kesatuan Indonesia. 

Perlu adanya KKR juga secara tegas dinyatakan dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang peradilan HAM fasal 47 ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang pembentukan KKR. Undang-undang No. 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dalam pasal 229 secara tegas mengatakan dibentuknya KKR di Aceh, selain itu Undang-undang No. 5 Tahun 1998 Tentang Ratifikasi Konvenan Menentang Penyiksaan dan Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi konvenan Hak Sipil Politik yang merupakan Ratifikasi dari Konvenan dan Konvensi internasional juga mengatur pemulihan yang efektif [efective remedy], selain sebagai bentuk penyelesaian atas terjadinya pelanggaran HAM, sekaligus sebagai mekanisme jaminan preventif berulangnya pelanggaran HAM di masa depan.

Namun permasalahannya adalah sampai detik ini belum terbentuknya KKR di Bumi Serambi Mekkah, maka pemerintah Aceh telah Menentang Amanah Undang-Undang Pemerintahan Aceh [UUPA], Dalam UUPA telah mengamanahkan bahwa KKR Aceh akan terbentuk selama satu tahun setelah UUPA disahkan. 

Sebenarnya ada beberapa hal yang menjadi hambatan dalam pembentukan KKR aceh, yaitu: 1. Kebijakan hukum dan politik yang masih lamban dalam menangani kasus pelanggarah HAM Aceh, serta belum adanya itikat baik dari dalam diri pemerintah; 

2. masih kuatnya posisi pelaku pelanggaran HAM dikarenakan otoritas ataupun pengaruh yang masih tersisa di dalam lembaga pemerintahan hingga hari ini. Hal ini, masih membuka peluang tingkat impunitas [kekebalan] dari jeratan hukum dan keadilan hal tersebut bertentangan dengan Resolusi 3074 Majelis Umum PBB tahun 1973 yang mengatakan bahwa“Kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dimanapun dilakukan, harus diselidiki, dan orang – orang yang padanya terbukti bahwa mereka melakukan kejahtan – kejahtan tersebut harus dicari ,ditahan, diadili, dan jika terbukti bersalah, dijatuhi hukuman” serta prinsip dan aturan international lainnya yang menetang impunitas; 

3. Belum tuntas penyelesaian atas pemenuhan hak dasar manusia dari para korban pelanggaran HAM terutama di Aceh dimana hak-hak korban tersebut meliputi: 

a. Hak untuk mengetahui kebenaran peristiwa, mendapatkan informasi mengenai segala hal yang berhubungan dengan kasusnya dan mengetahui proses penyelesaiannya. Disamping untuk kebutuhan korban, hak ini begitu penting untuk usaha pencegahan agar satu tindakan pelanggran/ kejahatan tidak terulang lagi. Prinsip ini sebenarnya sering digunakan untuk memberikan ruang bagi korban dalam mekanisme pencarian kebenaran , yang dalam konteks international biasanya berada dalam TRC atau dalam konteks Indonesia dikenal KKR; 

b. Hak korban untuk mendapatkan reparasi/ pemulihan, Reparasi adalah hak korban, baik korban langsung maupun keluarga atau siapapun yang berhubungan dengan korban langsung, yang dapat dituntut secara individu maupun kolektif. Reparasi haruslah seimbang dengan keseriusan sebuah tindak pelanggaran HAM dan kerusakan yang ditimbulkannya. Negara harus mengumumkan secara resmi mekanisme yang tersedia bagi hak korban atas reparasi

c. Restitusi , upaya pemulihan korban untuk kembali seperti sedia kala; 
d. Kompensasi , pemulihan untuk luka fisik dan mental, termasuk hilangnya kesempatan hidup, kerusakan fisik, perusakan nama baik, dan biaya bantuan hukum; 
e. Rehabilitasi, perawatan medis, termasuk perawatan psikologis dan psikis.

Pada bulan juni 2011 Qanun KKR akan dibahas dan telah masuk ke dalam prolega DPRA 2011, namun nyatanya sekarang sudah bulan September 2011, mengenai Qanun KKR Aceh seolah-olah sudah terlupakan dan tidak satu orang pun saat ini yang mendesak agar Qanun KKR Aceh untuk segera dibahasa. Karena fase perjanjian DPRA untuk membahas Qanun KKR Aceh pada bulan juni telah terlewatkan dan nyatanya sampai detik ini Qanun KKR Aceh masih belum ada.

`Melalui tulisan ini penulis ingin menginggatkan ketua DPRA tentang masalah KKR aceh. Bahwasannya untuk persolan KKR bukan sebagai isu baru, melainkan sudah bertahun-tahun masyarakat aceh menuntutnya, akan kah ada itikat baik dari DPRA dan Pemerintahan Aceh untuk segera mensahkan Qanun KKR Aceh dan menyelesaikan segala persolan Pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Aceh? Karena Rakyat Aceh sedang Menunggu. 

Penulis Adalah Muhammad Agam Khalilullah Presidium Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh [FKMA]. |AT/Yd. 
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016