
Lhokseumawe -- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mengimbau kepada warganya untuk segera mengurus akta kelahiran, agar administrasi kependudukan di daerah tersebut dapat lebih teratur.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe T Adnan di Lhokseumawe mengatakan, dasar dilaksanakan imbauan tersebut merujuk pada UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Qanun nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kamis [15/9/2011]
Imbauan dimaksud juga telah dibagikan kepada seluruh instansi dan juga tempat-tempat tertentu untuk ditempel, yang diharapkan dapat menjadi sosialisasi kepada masyarakat agar segera mengurus akta kelahiran anaknya.
Disebutkan, mulai Januari 2012, kepada semua warga Lhokseumawe dianjurkan ketentuan untuk segera mengurus akta kelahiran. Dimana setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada Disdukcapil yang ditandatangani kepala desa setempat selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal kelahiran untuk memperoleh kutipan akta kelahiran.
Ia mengatakan, apabila sudah 60 hari sejak tanggal kelahiran belum juga dilakukan pengurusan akta kelahiran, maka akan dikenai sanksi administrasif berupa denda uang sebesar Rp5.000 per akta kelahiran.
Apabila pelaporan penerbitan akta kelahiran melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan satu tahun sejak tanggal kelahirannya, maka penerbitan akta kelahiran dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe.
Menurut Adnan, jika melebih waktu itu juga belum dilakukan pengurusan akta kelahiran, maka penerbitan akta kelahiran dapat dilakukan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Menurut dia, dilakukan ketentuan dan imbauan bagi warga Lhokseumawe untuk segera mengurus akta kelahiran tersebut, selain sebagai upaya menertibkan administrasi kependudukan, juga dokumen itu banyak keperluannya untuk pengurusan berbagai syarat administrasi kelak bagi anak dan juga orang dewasa.
Dikatakan juga, bagi warga Kota Lhokseumawe, apabila ada hal yang kurang jelas terhadap pengurusan akta kelahiran tersebut, dapat menghubungi kepala desa, camat atau datang langsung ke Disdukcapil Kota Lhokseumawe. |AT/Yd/Ant

0 komentar:
Posting Komentar