
Banda Aceh | Acehtraffic.com -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memeriksa dan memintai keterangan mantan Bendahara Umum Daerah [BUD] Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Zulhafni dalam perkara korupsi Rp220 miliar. Rabu [28/9/2011]
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh, Zulhafni hadir sebagai saksi dengan terdakwa Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin.
Persidangan tersebut dipimpin Majelis hakim diketuai M Arsyad Sundusin SH dan didampingi hakim anggota Taswir SH serta Makaroda Hafat.
Kedua terdakwa hadir didamping tim penasihat hukumnya yang dikoordinir Jafaruddin. Turut dihadiri tim jaksa penuntut umum (JPU) Nilawati dan Kardono.
Saksi Zulhafni dalam keterangannya menyatakan, uang Rp220 miliar milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2008 tersebut didepositokan ke Bank Mandiri di Jakarta.
"Namun, saya tidak mengetahui kenapa uang itu didepositokan di bank di Jakarta. Saat proses awal pendepositoan, saya belum menjabat sebagai BUD Pemerintah Kabupaten Aceh Utara," katanya.
Ia mengatakan, dirinya mengetahui uang itu didepositokan setelah diminta menjemput tujuh lembar warkat dari Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin di Jakarta.
"Dari tujuh lembar warkat deposito Bank Mandiri tersebut, enam di antaranya dengan total Rp200 miliar dan selembar lagi Rp20 miliar," ungkap dia.
Berdasarkan warkat tersebut, kata dia, jangka waktu deposito selama tiga bulan, terhitung Februari 2009 hingga Mei 2009. Selama tiga bulan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menerima bunga Rp5,6 miliar.
"Bunga deposito dari enam lembar warkat tersebut disetor tunai dari seseorang, sedangkan bunga deposito dengan nilai Rp20 miliar masuk ke kas daerah secara komputerisasi," katanya.
Pada persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) diketuai Soufnir Chibro mendakwa kedua terdakwa mengorupsi uang kas Pemerintah Aceh Utara dengan jalan mendepositokannya ke Bank Mandiri di Jakarta.
Menurut JPU, saat deposito tersebut dicairkan, seharusnya dimasukkan ke rekening kas Pemkab Aceh Utara, sehingga bendahara umum daerah dapat menariknya pada saat diperlukan.
"Namun, bendahara tidak bisa mencairkan uang tersebut, sehingga akibat perbuatan terdakwa, Pemkab Aceh Utara kehilangan Rp220 miliar," sebut JPU.
Atas perbuatan tersebut, JPU menyerat kedua terdakwa dengan dakwaan primair dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, JPU juga menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. |AT/Yd/Ant

0 komentar:
Posting Komentar