
Banda Aceh -- Aktivis anti korupsi Indonesia menilai dana aspirasi untuk setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] yang dianggarkan selama ini bisa membuka celah bagi sejumlah pihak untuk menjadi calo anggaran.
"Dana aspirasi menyebabkan terjadinya mafia di setiap Badan Anggaran (Banggar) dewan," kata Sekretaris Jendral Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran [SEKNAS FITRA] Yuna Farhan pada acara pelatihan analisis kebijakan anggaran di Banda Aceh, Selasa [20/9/2011]
Pelatihan yang diselenggaran LSM Gerakan Anti Korupsi [GeRAK] Aceh itu diikuti sekitar 30 wartawan. Hasil temuan pihak SEKNAS FITRA mafia anggaran itu bermain dengan cara menyetorkan uang terlebih dahulu ke setiap anggota Banggar sebelum proyek tersebut disahkan.
"Biasanya setiap proyek yang akan digoalkan, setiap mafia menyetor ke panitia anggaran sebesar 5 hingga 7 persen per proyek," sebut Yuna
Ia menduga, pihak yang bermain dalam anggaran tersebut dari berbagai unsur baik kontraktor, penguasa daerah dan anggota Banggar sendiri. Hal lain, kata dia juga terjadi pada bantuan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah [DPID] dan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah [DPPID] untuk setiap daerah.
"Ini pernah terjadi di kantor Kementrian Negara Transmigrasi [Kemanetrans] beberapa waktu lalu," ujar Yuna Farhan.
Selain itu, Yuna menambahkan untuk mengantisipasi terjadinya mafia proyek di Banggar pihaknya telah mengajukan judicial review [uji materil UU] ke Mahkamah Kontitusi [MK] pada 25 Agustus 2011. "Alhamdulillah sudah diterima oleh MK, Insya Allah Senin depan mulai disidangkan," papar Sekjend Fitra ini.
Bila ini berhasil dilakukan, jelas Yuna, minimal bisa menghalangi terjadinya penambahan mafia-mafia proyek di negara ini. "Mudah-mudahan MK akan mememangkan uji materi ini," tandas Yuna Fitra. |AT/Yd/Antara

0 komentar:
Posting Komentar