News Update :

Sabu Rp 20 Miliar Digagalkan di Bakauheni

Senin, 22 Agustus 2011

Lampung Selatan - Kepolisian Resor Lampung Selatan hingga saat ini masih terus mengembangkan penanganan kasus 10 kilogram sabu-sabu yang digagalkan pengirimannya di Pelabuhan Bakauheni.

"Dari hasil penelusuran kami, ada indikasi keterlibatan sindikat internasional," kata Kepala Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bahagia Dachi, Senin, 22 Agustus 2011.

Sabu-sabu senilai Rp 20 miliar tersebut dibawa oleh tersangka Mimi Suhelmi bin A. Rahman, 39 tahun, warga Jalan Cakung Barat, Kelurahan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.

Penggagalan pengiriman sabu-sabu tersebut dilakukan petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Jum'at malam, 19 Agustus 2011, pukul 23.00 WIB. Pihak Polres Lampung Selatan baru mengekspose kasus tersebut hari ini.

Menurut Bahagia Dachi, kasus tersebut merupakan yang terbesar dari sisi jumlah barang maupun nilainya selama tahun 2011.

Tersangka menyembunyikan sabu-sabu yang dibungkus dalam delapan paket itu di bawah kursi tengah mobil Toyota Inova yang dikendarainya. "Saat digeledah tersangka gugup sehingga petugas yang curiga mengecek seluruh bagian mobil," ujar Bahagia Dachi.

Dari keterangan tersangka, polisi kemudian membekuk Ridwan alias Cikwan, 37 tahun, warga Bireun, Nangroe Aceh Darussalam, di Jalan Sei Batanghari, Medan. Mimi mengatakan kendaraan yang digunakannya disediakan oleh Ridwan. "Dia juga yang memantau perjalanan saya di sepanjang Jalan Lintas Sumatera," tutur Mimi kepada penyidik.

Polisi juga berhasil menguak keterlibatan Cin Cin. Warga negara Malaysia itu hingga saat ini masih diburu.

Sabu-sabu golongan satu itu dikirim dari Malaysia, dan masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Belawan, Medan. "Sabu-sabu itu hendak diserahkan kepada seorang bandar besar bernama Hasan yang menunggu di pintu tol Kebun Jeruk, Jakarta," papar Dachi mengutip pengakuan Mimi.

Untuk jasanya tersebut, Mimi juga mengaku mendapat imbalan Rp 150 juta jika sabu-sabu tersebut berhasil sampai ke tangan sindikat di Jakarta.

Selama tahun 2011, kata Dachi pula, kasus tersebut adalah yang ke-10 yang upaya pengirimannya digagalkan di Pelabuhan Bakauheni. Keseluruhan barang buktinya sebanyak 31,7 kilogram dengan nilai Rp 63,4 miliar. Adapun jumlah tersangka 25 orang. Salah satu di antaranya kasus dengan barang bukti 300 kilogram ganja.

Polisi saat ini mewaspadai para sindikat narkoba internasional yang memanfaatkan keramaian arus mudik lebaran. "Bisa jadi mereka telah mengubah jalur distribusi dengan memanfaatkan ramainya arus mudik. Petugas dianggap lengah karena berkonsentrasi menagamankan perjalanan para pemudik,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigadir Jenderal Sulistyo Ishak.| Tempo
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016