
Meulaboh -- Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, mencatat 350 dari 400 unit depot air minum [isi ulang] di daerah itu terindikasi mengandung zat pelupa yang ditimbulkan oleh bakteri. "Mengenai jenis apa itu kita belum tahu, tapi bisa saja ditimbulkan dari bahan kimia yang dikandung dalam air yang menyebabkan seseorang pelupa, apabila mengkonsumsi air tersebut," kata Kadis Kesehatan Aceh Barat dr H Zafril Luthfi, RA MKes di Meulaboh, Senin.[22/8].
Ia menjelaskan, air yang terlihat tidak berwarna, tidak berasa dan tidak berbau, tidak terjamin bebas dari unsur bahan kimia, sebelum dilakukannya uji laboratorium kesehatan, sehingga peluang tumbuhnya bakteri jenis E.coli sangat besar, yang menyebabkan orang diare kalau meminumnya.
Ia menyebutkan, selama ini pihak Dinkes hanya melakukan pemantauan dan pengecekan rutin kepada 50 unit depot air yang telah terdaftar dan memiliki izin usaha, sementara sisa 350 unit galon pengisian air minum yang terdeteksi di Aceh Barat dinyatakan ilegal. Alasan tidak dilakukan razia penertiban depot air minum itu karena berbenturan dengan anggaran yang tersedia, sehingga dalam triwulan hanya sekali dilakukan pemantauan rutin, dan satu kali semesteran setiap enam bulan sekali.
"Yang semesteran ini untuk pengecekan kadar kimia, dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, sementara kita hanya rutinitas bakteri tiga bulan sekali, karena memang ketersediaan anggaran untuk kita terbatas," tambahnya.
Jelas Luthfi, selama ini berbagai upaya telah dilakukan guna mengingatkan para pemilik depot air minum yang ilegal itu untuk segera mengurus surat izin usaha, seperti mendatangi, namun sebagiannya tidak mengindahkan. Karenanya, selesai lebaran Idul Fitri, kata Luthfi, pihaknya akan menyurati untuk terakhir kali kepada pemilik galon air, apabila tidak diindahkan maka seluruh depot air minum tersebut akan ditutup paksa.
Mengenai biaya pengurusan izin usaha, kata Luthfi, kepada pemilik depot air minum hanya dikenakan biaya sebesar Rp50.000/pendaftaran, sesuai dengan ketentuan dalam aturan pendapatan asli daerah.
"Selesai lebaran ini, kita akan menyurati semua depot air minum di Aceh Barat, agar mengurus izin usaha agar kita bisa lakukan pemeriksaan air yang dijual, sehingga masyarakat kita terbebas dari penyakit," imbuhnya.
Atas selebaran kampaye Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh tersebut, menurut seorang warga pemilik depot air isiulang yang ingin namanya tidak ditulis menyebutkan, hal tersebut wajar dilakukan oleh dinas kesehatan dalam upaya menjaga kesehatan warganya. Tetapi kampanye mereka telah memberi efek buruk, "bisa saja pemilik galon yang bermodal kecil ini gulung tikar karena hilang kepercayaan konsumen, selebaran itu telah menguntungkan pemilik modal besar, secara tidak lansung masyarakatnya dimiskinkan, memang persaingan ekonomi seperti ini cenderung menggusur usaha masyarakat kecil" Ujar warga Meulaboh itu. |AT/Yd/Ant
Atas selebaran kampaye Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh tersebut, menurut seorang warga pemilik depot air isiulang yang ingin namanya tidak ditulis menyebutkan, hal tersebut wajar dilakukan oleh dinas kesehatan dalam upaya menjaga kesehatan warganya. Tetapi kampanye mereka telah memberi efek buruk, "bisa saja pemilik galon yang bermodal kecil ini gulung tikar karena hilang kepercayaan konsumen, selebaran itu telah menguntungkan pemilik modal besar, secara tidak lansung masyarakatnya dimiskinkan, memang persaingan ekonomi seperti ini cenderung menggusur usaha masyarakat kecil" Ujar warga Meulaboh itu. |AT/Yd/Ant

0 komentar:
Posting Komentar