
JAKARTA - Rencana pemerintah menata ulang frekuensi mengancam pelaku bisnis TV berbayar yakni Indovision. Pasalnya, penataan bakal mengurangi jatah frekuensi yang dimiliki Indovision dari 2.520-2.670 GHz atau selebar 150 Mhz di pita 2,5 Ghz.
Menurut Arya Mahendra Sinulungga, Head Corporate Secretary PT MNC Sky Vision kerugian karena ancaman turunnya layanan pelanggan dan terhentinya rencana bisnis Indovision kedepan. "Kami seolah tidak punya kepastian dalam berbisnis," tuturnya menanggapi rencana tersebut, Senin (15/8).
Pemerintah akan mengurangi jatah lebar pita frekuensi milik Indovision setelah frekuensi di pita 2,5 Ghz ini cocok untuk teknologi komunikasi long term evolution (LTE). Pemerintah menilai lebar pita 150 Mhz di pita 2,5 Ghz milik Indovision terlalu berlebih dan berpotensi menahan masuknya LTE karena frekuensi ini telah dipakai Indovision.
Indovision sendiri telah menggunakan frekuensi di pita 2,5 Ghz dengan lebar 150 Mhz sejak 2009 dan telah melakukan investasi US$ 300 juta untuk pengadaan satelit Indostar II. Lewat anak usanya yakni PT Media Citra Indostar (MCI) dan perusahaan satelit global SES. SA, Indovision mengoperasikan satelit bertransmisi S-Band tersebut. "Kami sudah pegang izin operasi hingga tahun 2020," tutur Arya.
Arya bilang, pemangkasan pita 150 Mhz ini akan mengakibatkan jumlah program dan kualitas siaran Indovision turun. Padahal, frekuensi ini telah berkontribusi pada pertumbuhan pelanggan sebanyak 1,2 juta. Apalagi Indovision juga punya produk TV berbayar untuk pelanggan menengah kebawah yakni Top TV. "Kami butuh frekuensi yang besar," kataya.
Jika ini pita frekuensi tersebut dipangkas, Arya bilang, laju bisnis TV berbayarkan pasti terpangkas. Padahal saat ini Indovision memiliki 6.000 karyawan yang tersebar di 40 kantor cabang. Selain itu, Indovision juga telah membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi tersebut sebesar Rp 2,4 triliun.
Sementara itu, Titon Dutono, Deputy General For Spectrum Management, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjelaskan, frekuensi adalah sumber daya yang terbatas. Di sisi lain ada kebutuhan industri yakni telekomunikasi, komputer hingga siaran atau broadcasting dan lainnya. "Sehingga alokasi harus merata, tidak boleh dominan milik Indovision semata," katanya.
Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo menuturkan pemerintah belum memutuskan berapa besar jatah frekuensi Indovision yang akan dipangkas. "Saat ini masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah, " kata Gatot.
Gatot menegaskan pemerintah punya kewenangan besar untuk mengatur pemakaian frekuensi, memberi izin hingga mencabut pemakaian jatah frekuensi tersebut untuk kepentingan lebih luas. | Kontan

0 komentar:
Posting Komentar