
PASCA-MoU
Helsinki yang telah berusia 5 tahun rakyat Aceh telah merasakan nikmatnya hidup
dalam alam perdamaian.
Namun demikian, perdamaian yang dinikmati oleh rakyat
Aceh ini terasa belum lengkap. Pasalnya, di luar sana, masih ada beberapa
Tahanan/Narapidana Politik Aceh yang belum juga menghirup udara bebas. Hingga
saat ini mereka masih mendekam dalam penjara di pulau jawa. Bukankah ini sebuah
PR konflik yang masih tersisa yang harus diselesaikan secepatnya? Dan bukankah
wajar kita turut bersimpati?
Para
Tahanan/Narapidana Politik Aceh tersebut adalah Tgk Ismuhadi dan dua orang
kawan beliau lainnya, yaitu Ibrahim dan Irwan bin Ilyas. Telah 10 tahun mereka
mendekam di sana. Tgk Ismuhadi mendekam di LP Cipinang, sedangkan kedua teman
beliau lainnya ditahan di rutan Cipinang. Mestinya pascaperundingan damai
tersebut tidak ada lagi Napol Aceh yang masih di penjara.
Salah
satu isi dari nota kesepahaman (MoU Helsinki) tesebut adalah kesepakatan untuk
membebaskan seluruh narapadina politik Aceh yang masih ditahan. Nota
kesepahaman yang ditandatangani pemerintah Republik Indonesia dan GAM pada
(15/08/2005) di kota Helsinki, Finlandia, merupakan sebuah babak baru dalam
upaya penyelesaian konflik di Aceh yang telah berlangsung lama.
MoU Helsinki
tersebut terdiri atas 3 bagian, yaitu penyelenggaraan pemerintahan Aceh, hak
azasi manusia, serta amnesti (bagi mantan kombatan GAM) dan reintegrasi ke
dalam masyarakat. Di samping itu, Undang-Undang (UU) No. 11/2006 tentang
pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan suatu bentuk kebijakan nasional yang lahir
untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan Aceh sesuai kerangka MoU Helsinki.
Kenapa
Ismuhadi Cs harus dibebaskan? Implementasi MoU Helsinki telah 5 tahun
diterapkan. Banyak perkembangan yang telah terjadi di Aceh. Salah satunya
adalah dimana Presiden SBY mengeluarkan Keppres No. 22/2005 tentang pemberian
amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat GAM atau tepat lima
belas hari setelah penandatanganan MoU Helsinki (15/08/2005).
Tentunya
dikeluarkan amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam
GAM adalah sebuah langkah yang diambil untuk mengakhiri konflik melelahkan yang
sudah berlangsung selama lebih dari 30 tahun. Selama konflik di Aceh
berlangsung, korban yang meninggal pun tidak hanya anggota bersenjata GAM,
militer Indonesia dan Polri, tetapi juga menimpa masyarakat sipil.
Beberapa
pertimbangan yang menjadi dasar yang kuat kenapa Tgk Ismuhadi dan
kawan-kawannya harus dibebaskan adalah misalnya seperti; pertama, MoU Helsinki:
Poin 3.1.2 Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan
dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak
penandatanganan Nota Kesepahaman ini.
Kedua, Keppres no. 22 tahun 2005 tentang
pemberian amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam
Gerakan Aceh Merdeka. Keppres ini keluar tepat lima belas hari setelah
penandatanganan MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Ketiga, Surat Usulan Pemberian
Amnesti bagi sisa Tapol/Napol Aceh berdasarkan KEPPRES 22 tahun 2005, dari
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor: 330/3.368 tanggal 21 Juli 2008.
Alasan
lainnya adalah berdasarkan “Recommendation Civil Society Of Acheh Lidingo”,
Sweden, 3-8 April, 2006 oleh “The Olof Palme International Centre”, pada Point
1d, bahwa salah satu bukti kelanjutan dari proses damai Aceh adalah “Tahanan
politik GAM perlu dibebaskan segera dan GAM harus proaktif dalam hal ini.”
Namun
demikian, hingga saat ini sudah tak terhitung aksi damai yang menuntut
pembebasan Ismuhadi dilakukan oleh masyarakat Aceh, baik yang bermukim di Aceh
maupun di Jakarta. Sudah beberapa tim pembebasan Tapol/Napol dibentuk baik oleh
Pemerintah Aceh maupun oleh elemen sipil. Selain itu, sudah beberapa kali
kunjungan baik resmi maupun tak resmi ke tempat Tgk Ismuhadi di Cipinang
dilakukan oleh tim Pemerintah Aceh maupun anggota DPR Aceh. Hasilnya tetap
nihil. Mereka belum juga dibebaskan.
Dan Tgk
Ismuhadi sendiri, seperti berjuang sendirian di dalam penjara, dengan meminta
pembebasan dirinya. Kita ketahui beberapa kali Ismuhadi mengeluarkan pernyataan
di media yang meminta para petinggi GAM dan juga Pemerintah Aceh mengurus
pembebasan dirinya, termasuk mengirim surat khusus yang dimuat di media. Toh
Ismuhadi tak juga bebas. Beberapa bulan lalu kita juga sempat membaca artikel beliau
di Harian Serambi Indonesia yang menunjukkan kepedulian beliau yang amat sangat
untuk nanggroe warisan endatu ini.
Padahal,
berdasarkan poin-poin dasar pertimbangan di atas mestinya kita tidak lagi
mendengar masih ada Napol Aceh yang masih berada dalam tahanan. Artinya, ketika
poin tadi tidak dilaksanakan maka patut dicurigai apa ada udang dibalik batu.
Dan seharusnya tak perlu ada kepentingan apapun diatas penderitaan orang lain.
Secuil
pesan dan harapan dari penulis dan mungkin seluruh rakyat Aceh lainnya agar
Pemerintah RI dan GAM (Pemerintah Aceh sekarang) benar-benar memiliki moral,
kesadaran, ketulusan dan kesungguhan untuk mengimplementasikan pasal demi pasal
dalam MoU Helsinki, termasuk butir tentang amnesty bagi sipapun yang terlibat
dengan Gerakan Aceh Merdeka yang penulis sebutkan tadi, baik langsung maupun
tak langsung.
Karena biar bagaimanapun mereka adalah rakyat Aceh. Karena sangat
jelas, di dalam Dakwaan dan Tuntutan agar Hakim Menjatuhkan Pidana Hukuman mati
pada Ismuhadi, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Endang Rachwan, SH, di PN
Jakarta Selatan, menyebutkan dengan tegas kalimat, “Teuku Ismuhadi adalah
Panglima GAM untuk Wilayah Jakarta Bogor Tangerang Bekasi, yang bertugas
menghubungkan anggota GAM di dalam negeri dengan GAM yang berada di luar
negeri”.
Kita tahu bahwa Tgk Ismuhadi bersama kawan-kawannya warga Aceh lain
adalah pelopor dan pemimpin aksi warga Aceh di Pulau Jawa menuntut pemerintah
pusat agar menghentikan Operasi Militer di Aceh, mencabut DOM atau memberikan
referendum bagi Aceh untuk memilih tetap bergabung dengan NKRI atau berpisah
sebagai negara yang berdaulat.
Ketika itu Masyarakat Aceh berbondong-bondong
dari Ujung Jawa Timur sampai ke Ujong Kulon Jawa Barat berkumpul ke DPR RI.
Gerakan tersebut merupakan aksi bersejarah bagi masyarakat Aceh Jabotabek pada
November 1999. Dan merupakan Aksi terbesar dalam sejarah perantauan masyarakat
Aceh ke Pulau Jawa.
Melalui
tulisan ini kita berharap perhatian serius dan kesungguhan dari DPRA, Gubernur
Aceh dan juga para mantan petinggi GAM lainnya untuk kembali memikirkan
pembebasan Ismuhadi Cs. Apalagi saat ini mereka telah menduduki berbagai pos
strategis, khususnya di lembaga legislatif dan eksekutif.
Tentunya dengan modal
ini, segala sesuatu memungkinkan bagi mereka agar kembali memikirkan dan
berjuang untuk pembebasan Napol Aceh yang tersisa Semoga! Wallahu a’lam
bissawab.
* Teuku
Zulkhairi adalah Perindu Kedamaian, dan Mahasiswa pascasarjana IAIN Ar-Raniry,
Banda Aceh

0 komentar:
Posting Komentar