News Update :

Napol Aceh di Jakarta, Sebuah Tanda Tanya Keseriusan Penguasa untuk Menjaga Perdamaian

Selasa, 16 Agustus 2011



PASCA-MoU Helsinki yang telah berusia 5 tahun rakyat Aceh telah merasakan nikmatnya hidup dalam alam perdamaian.

Namun demikian, perdamaian yang dinikmati oleh rakyat Aceh ini terasa belum lengkap. Pasalnya, di luar sana, masih ada beberapa Tahanan/Narapidana Politik Aceh yang belum juga menghirup udara bebas. Hingga saat ini mereka masih mendekam dalam penjara di pulau jawa. Bukankah ini sebuah PR konflik yang masih tersisa yang harus diselesaikan secepatnya? Dan bukankah wajar kita turut bersimpati?

Para Tahanan/Narapidana Politik Aceh tersebut adalah Tgk Ismuhadi dan dua orang kawan beliau lainnya, yaitu Ibrahim dan Irwan bin Ilyas. Telah 10 tahun mereka mendekam di sana. Tgk Ismuhadi mendekam di LP Cipinang, sedangkan kedua teman beliau lainnya ditahan di rutan Cipinang. Mestinya pascaperundingan damai tersebut tidak ada lagi Napol Aceh yang masih di penjara.

Salah satu isi dari nota kesepahaman (MoU Helsinki) tesebut adalah kesepakatan untuk membebaskan seluruh narapadina politik Aceh yang masih ditahan. Nota kesepahaman yang ditandatangani pemerintah Republik Indonesia dan GAM pada (15/08/2005) di kota Helsinki, Finlandia, merupakan sebuah babak baru dalam upaya penyelesaian konflik di Aceh yang telah berlangsung lama. 

MoU Helsinki tersebut terdiri atas 3 bagian, yaitu penyelenggaraan pemerintahan Aceh, hak azasi manusia, serta amnesti (bagi mantan kombatan GAM) dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Di samping itu, Undang-Undang (UU) No. 11/2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan suatu bentuk kebijakan nasional yang lahir untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan Aceh sesuai kerangka MoU Helsinki.

Kenapa Ismuhadi Cs harus dibebaskan? Implementasi MoU Helsinki telah 5 tahun diterapkan. Banyak perkembangan yang telah terjadi di Aceh. Salah satunya adalah dimana Presiden SBY mengeluarkan Keppres No. 22/2005 tentang pemberian amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat GAM atau tepat lima belas hari setelah penandatanganan MoU Helsinki (15/08/2005). 

Tentunya dikeluarkan amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam GAM adalah sebuah langkah yang diambil untuk mengakhiri konflik melelahkan yang sudah berlangsung selama lebih dari 30 tahun. Selama konflik di Aceh berlangsung, korban yang meninggal pun tidak hanya anggota bersenjata GAM, militer Indonesia dan Polri, tetapi juga menimpa masyarakat sipil.

Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar yang kuat kenapa Tgk Ismuhadi dan kawan-kawannya harus dibebaskan adalah misalnya seperti; pertama, MoU Helsinki: Poin 3.1.2 Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini. 

Kedua, Keppres no. 22 tahun 2005 tentang pemberian amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka. Keppres ini keluar tepat lima belas hari setelah penandatanganan MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Ketiga, Surat Usulan Pemberian Amnesti bagi sisa Tapol/Napol Aceh berdasarkan KEPPRES 22 tahun 2005, dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor: 330/3.368 tanggal 21 Juli 2008.

Alasan lainnya adalah berdasarkan “Recommendation Civil Society Of Acheh Lidingo”, Sweden, 3-8 April, 2006 oleh “The Olof Palme International Centre”, pada Point 1d, bahwa salah satu bukti kelanjutan dari proses damai Aceh adalah “Tahanan politik GAM perlu dibebaskan segera dan GAM harus proaktif dalam hal ini.”

Namun demikian, hingga saat ini sudah tak terhitung aksi damai yang menuntut pembebasan Ismuhadi dilakukan oleh masyarakat Aceh, baik yang bermukim di Aceh maupun di Jakarta. Sudah beberapa tim pembebasan Tapol/Napol dibentuk baik oleh Pemerintah Aceh maupun oleh elemen sipil. Selain itu, sudah beberapa kali kunjungan baik resmi maupun tak resmi ke tempat Tgk Ismuhadi di Cipinang dilakukan oleh tim Pemerintah Aceh maupun anggota DPR Aceh. Hasilnya tetap nihil. Mereka belum juga dibebaskan.

Dan Tgk Ismuhadi sendiri, seperti berjuang sendirian di dalam penjara, dengan meminta pembebasan dirinya. Kita ketahui beberapa kali Ismuhadi mengeluarkan pernyataan di media yang meminta para petinggi GAM dan juga Pemerintah Aceh mengurus pembebasan dirinya, termasuk mengirim surat khusus yang dimuat di media. Toh Ismuhadi tak juga bebas. Beberapa bulan lalu kita juga sempat membaca artikel beliau di Harian Serambi Indonesia yang menunjukkan kepedulian beliau yang amat sangat untuk nanggroe warisan endatu ini.

Padahal, berdasarkan poin-poin dasar pertimbangan di atas mestinya kita tidak lagi mendengar masih ada Napol Aceh yang masih berada dalam tahanan. Artinya, ketika poin tadi tidak dilaksanakan maka patut dicurigai apa ada udang dibalik batu. Dan seharusnya tak perlu ada kepentingan apapun diatas penderitaan orang lain.

Secuil pesan dan harapan dari penulis dan mungkin seluruh rakyat Aceh lainnya agar Pemerintah RI dan GAM (Pemerintah Aceh sekarang) benar-benar memiliki moral, kesadaran, ketulusan dan kesungguhan untuk mengimplementasikan pasal demi pasal dalam MoU Helsinki, termasuk butir tentang amnesty bagi sipapun yang terlibat dengan Gerakan Aceh Merdeka yang penulis sebutkan tadi, baik langsung maupun tak langsung. 

Karena biar bagaimanapun mereka adalah rakyat Aceh. Karena sangat jelas, di dalam Dakwaan dan Tuntutan agar Hakim Menjatuhkan Pidana Hukuman mati pada Ismuhadi, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Endang Rachwan, SH, di PN Jakarta Selatan, menyebutkan dengan tegas kalimat, “Teuku Ismuhadi adalah Panglima GAM untuk Wilayah Jakarta Bogor Tangerang Bekasi, yang bertugas menghubungkan anggota GAM di dalam negeri dengan GAM yang berada di luar negeri”. 

Kita tahu bahwa Tgk Ismuhadi bersama kawan-kawannya warga Aceh lain adalah pelopor dan pemimpin aksi warga Aceh di Pulau Jawa menuntut pemerintah pusat agar menghentikan Operasi Militer di Aceh, mencabut DOM atau memberikan referendum bagi Aceh untuk memilih tetap bergabung dengan NKRI atau berpisah sebagai negara yang berdaulat. 

Ketika itu Masyarakat Aceh berbondong-bondong dari Ujung Jawa Timur sampai ke Ujong Kulon Jawa Barat berkumpul ke DPR RI. Gerakan tersebut merupakan aksi bersejarah bagi masyarakat Aceh Jabotabek pada November 1999. Dan merupakan Aksi terbesar dalam sejarah perantauan masyarakat Aceh ke Pulau Jawa.

Melalui tulisan ini kita berharap perhatian serius dan kesungguhan dari DPRA, Gubernur Aceh dan juga para mantan petinggi GAM lainnya untuk kembali memikirkan pembebasan Ismuhadi Cs. Apalagi saat ini mereka telah menduduki berbagai pos strategis, khususnya di lembaga legislatif dan eksekutif. 

Tentunya dengan modal ini, segala sesuatu memungkinkan bagi mereka agar kembali memikirkan dan berjuang untuk pembebasan Napol Aceh yang tersisa Semoga! Wallahu a’lam bissawab.

* Teuku Zulkhairi adalah Perindu Kedamaian, dan Mahasiswa pascasarjana IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016