
Banda Aceh -- Pemerintah Aceh memproses sejumlah nama yang akan diajukan menjadi penjabat Bupati Aceh Utara, menyusul yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai terdakwa korupsi. "Nama-nama calon penjabat Bupati Aceh Utara sedang dalam proses. Saya tidak bisa menyebutkan siapa saja. Ini urusan internal pemerintahan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Aceh T Setia Budi di Banda Aceh, Rabu [17/8]
Menurut dia, hanya tiga nama yang akan diusulkan menjadi penjabat Bupati Aceh Utara. Sebelum ditetapkan siapa yang ditunjuk, ketiga nama tersebut harus melalui proses administrasi.
"Hanya tiga nama yang diproses. Banyak-banyak kali untuk apa. Kita tuju sajalah siapa yang ditunjuk. Nama saja sedang diproses, kan butuh waktu. Prosesnya bisa di Jakarta, bisa juga di Banda Aceh," kata dia.
Ia mengatakan, untuk memproses nama calon penjabat tersebut harus ada registrasi perkara dari pengadilan yang menyidangkan. Berdasarkan registrasi tersebut, Pemerintah Aceh mencari siapa sosok yang bisa menjadi penjabat bupati.
"Setelah didapat nama calon penjabatnya, sebut dia, baru dilihat syarat lainnya. Seperti calon minimal eselon dua dengan pangkat IVD serta berkinerja baik selama tiga tahun terakhir," kata T Setia Budi.
Sebelumnya, Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin ditetapkan sebagai terdakwa korupsi Rp220 miliar. Namun, hingga kini keduanya belum dinonaktifkan.
Padahal, persidangan keduanya sedang berlangsung tiga kali di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Persidangan ke empatnya dijadwalkan 24 Agustus 2011 dengan agenda pembacaan keputusan sela dari majelis hakim.
Keduanya dijerat dakwaan primair dengan Pasal 2 ayat [1] juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat [1] Ke-1 KUHP.
Selain itu, kedua terdakwa diancam dengan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 ayat [1] juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. |AT/Yd/Antara

0 komentar:
Posting Komentar