News Update :

Pembunuh Munir Juga Dapat Remisi

Rabu, 17 Agustus 2011



Bandung - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan Munir mendapat remisi selama 9 bulan 5 hari dalam HUT RI ke-66 pada 17 Agustus 2011.

Alasannya karena Pollycarpus berperilaku baik selama ditahan di Lembaga Permasyarakatan [LP] Sukamiskin.

"Selama menghuni LP Sukamiskin Polly berkelakuan baik, remisi pada hari kemerdekaan ini Polly mendapatkan 9 bulan 5 hari," ujar Kepala Divisi Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkum HAM] Jawa Barat, Dedi Sutardi saat dihubungi wartawan, Selasa [16/8]

Pollycarpus adalah terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir pada 2004 lalu. Polly pun mendapatkan ganjaran hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tidak puas dengan putusan Majelis Hakim, Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali [PK] hingga Polly mendapatkan hukuman 20 tahun penjara.

Pollycarpus merupakan salah satu dari 13.213 napi lainnya yang tersebar di LP dan Rutan di Jabar yang mendapatkan remisi Kemerdekaan HUT RI dan Idulfitri.

Dedi mengungkapkan, jumlah potongan tahanan yang didapatkan para narapidana beragam, yakni dari 1 bulan hingga 6 bulan potongan masa hukuman. Sementara untuk remisi Idul Fitri mereka mendapatkan pemotongan masa hukuman 15 hari hingga 2 bulan.

"Memang tahun ini banyak napi yang mendapat remisi bebas karena pemotongan masa hukuman yang didapatkan mereka double yaitu remisi kemerdekaan dan lebaran,” jelas Dedi. |AT/Yd/Inilah.com
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016