News Update :

Partai Aceh Pusat Kecam Keras Pengusiran Ketua DPRK Langsa

Senin, 22 Agustus 2011



Banda Aceh – Partai Aceh Pusat di Banda Aceh mengecam tindakan DPRK Langsa mengusir M.Zufri ketua DPRK yang berasal dari partai mantan combatan itu. Tindakan pengusiran paksa itu adalah bentuk pelanggaran etika dan hukum, sebagaimana disebutkan dalam UUPA pasal 26

 “Isinya setiap anggota DPRK wajib menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait, Kami sangat menyesalkan sikap beberapa anggota DPRK yang mengusir itu” Ucap juru bicara PA itu dalam rilisnya. Senin, [22/8]. 

Saudara M Zulfri ST, belum dicabut keanggotaan baik sebagai anggota partai maupun sebagai Ketua DPRK Langsa. Partai Aceh tidak akan menggantikan dan akan mempertahankan posisi Saudara M Zulfri ST sebagai Ketua DPRK Langsa yang sah sampai masa jabatannya berakhir. 
Bila mengacu pada Pasal 28 UUPA, ayat (3) bahwa setiap Anggota DPRA/DPRK tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRA/DPRK. 

Dan proses pergantian Ketua DPRK atau Anggota DPRK hanya dapat dilakukan oleh Partai Politik dalam hal ini Partai Aceh. Oleh karena itu, Partai Aceh tidak akan menggantikan Saudara M Zulfri ST sampai masa jabatannya sebagai anggota DPRKnya berakhir.| AT/Yd/Rd

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016